ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com-Bank Indonesia mencabut Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran. Bagi masyarakat nan mempunyai pecahan tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035.
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, mengungkapkan terhitung tanggal 31 Januari 2025, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi bertindak sebagai perangkat pembayaran nan sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bagi masyarakat nan mempunyai Uang Rupiah Khusus tersebut dan mau melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, alias 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Ramdan, dalam siaran pers, dikutip Rabu (5/2/2025). 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR nan diakses melalui www.pintar.bi.go.id, dengan merujuk pada ketentuan alias info nan disampaikan mengenai agenda operasional dan jasa publik Bank Indonesia.
Berikut langkah tata langkah pemesanan penukaran duit Rupiah nan dicabut menggunakan aplikasi PINTAR
- Pada laman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu Penukaran Uang Rupiah nan Dicabut dan Ditarik Dari Peredaran.
- Selanjutnya memilih provinsi letak penukaran
- Pilih letak Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
- Pilih tanggal penukaran nan diinginkan sesuai dengan kesiapan tanggal penukaran
- Melakukan pengisian info pemesanan meliputi. NIK-KTP, Nama, No telepon dan Email
- Mengisi jumlah lembar/keping duit Rupiah nan bakal ditukarkan.
Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat mengikuti waktu penukaran nan tersedia pada PINTAR. Tidak terdapat batas minimal alias maksimal duit Rupiah nan dapat ditukarkan di Bank Indonesia.
Apabila Uang Rupiah nan bakal ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, alias rusak maka penggantian dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Bank Indonesia No.21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
- Dalam perihal bentuk Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan karakter duit Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal duit Rupiah nan ditukarkan, dan;
- Dalam perihal bentuk Uang Rupiah logam sama dengan alias kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video:BI Rate Dipangkas Saat Rupiah Melemah Bikin Kaget Pasar, Kenapa?
Next Article BI Rate Turun ke 6%, Rupiah Ditutup Stabil di Rp15.330/US$