Cara Terbaru Cek Nik Ktp Secara Online Pakai Hp 2025

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, detikai.com - NIK adalah nomor identitas masyarakat nan berkarakter unik dan melekat pada seseorang nan terdaftar sebagai masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap masyarakat setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK nan didapatkan bertindak seumur hidup.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) biasanya tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) alias Kartu Keluarga (KK). Namun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.

Cek NIK KTP secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut, apakah sah alias tidak. Jika NIK rupanya tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Cek NIK KTP secara online juga biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, saat mau mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), hingga mengikuti Pemilu.

NIK terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama ialah kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua ialah tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir ialah nomor urut publikasi NIK nan diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Tetapi terkadang, nomor NIK tidak tercatat di Disdukcapil. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui status sah alias tidaknya nomor nan tertera pada KTP agar tidak menjadi halangan saat berurusan dengan hal-hal nan berkarakter administratif di kemudian hari.

Cara Cek NIK KTP Secara Online

Nah, Anda bisa melakukan cek NIK KTP secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke instansi Dukcapil. Cara mengeceknya mudah dan sederhana, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil nan disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta info lainnya lampau ikuti langkah-langkah nan ditunjukkan.

  • Akses laman https://kemendagri.lapor.go.id/

  • Klik menu "Sampaikan Laporan Anda"

  • Setelah itu, klik "Permintaan Informasi"

  • Tuliskan pengajuan info pada kolom "Permintaan Informasi"

  • Ketik kota dan domisili asal

  • Pilih kategori laporan alias permintaan info dan klik "Kependudukan"

  • Langkah selanjutnya adalah klik "Lapor".

2. Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil

Selanjutnya, langkah cek NIK KTP secara online nan bisa Anda pilih ialah melalui media sosial resmi Dukcapil di platform X dan FB adalah:

  • X: twitter.com/ccdukcapil alias https://x.com/ccdukcapil

  • Facebook: facebook.com/cc.dukcapil

Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing wilayah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.

Anda pun dapat menghubungi mereka melalui individual chat dengan format :

#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan

3. Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon nan cukup.

Melalui call center, Anda bisa mengemukakan persoalan nan dialami dan menanyakan beberapa perihal mengenai nan diperlukan. Petugas Halo Dukcapil bakal merespons sigap dan membantu sinkronisasi info NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar

Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan info dan verifikasi.

4. Cek NIK KTP Secara Online Via WA dan SMS

Cara selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah, ialah Anda mengirim pesan dengan format nama komplit sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lampau kirim ke nomor 0813-2691-2479.

Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

Jika tidak mau menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS alias pesan singkat. pastikan terlebih dulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.

Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:

Cek#KTP#NIK

5. Cek NIK KTP Secara Online Via Email

Cara cek NIK KTP secara online nan terakhir ialah dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke [email protected]

Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:

#NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan. Setelah itu kirim email.

Jika Anda tidak terburu-buru, maka Anda bisa memakai langkah ini sebagai opsi, lantaran langkah cek NIK ini memerlukan waktu setidaknya 1x24 jam.

Itu dia 5 langkah cek NIK KTP secara online, mudah dan praktis. Cara cek NIK KTP secara online ini diperlukan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar di Dukcapil Nasional alias belum.

Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan info penduduk, verifikasi NIK melalui jasa daring wajib melewati proses pengesahan nan ketat dan dilakukan oleh petugas nan telah terlatih dengan baik. Oleh lantaran itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengungkapkan NIK serta info pribadi lainnya kepada akun alias pihak nan tidak merupakan kanal resmi Dukcapil.


(dag/dag)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Teknologi Menuju Transformasi Industri Berkelanjutan

Selengkapnya