ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan buka bunyi soal kemungkinan pengetatan polis buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional.
Sebagaimana diketahui, keputusan MK ini menghilangkan dasar norma bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis, sehingga diperlukan penyempurnaan izin dan proses di industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan MK tersebut. Hal ini lantaran bakal ada perbaikan-perbaikan dari segi perjanjiannya polis.
"Dalam waktu dekat kita dengan asosiasi AAJI, AAUI, dan AASI itu sudah bicara. Nanti ada respon mengenai perihal tersebut tapi kita menyangkut positif lah mengenai keputusan MK lantaran itu keseimbangan antara konsumen, perusahaan asuransi dan juga masyarakat," ungkap Ogi ditemui usai aktivitas PPDP regulatory dissemination day, di Jakarta, Senin, (3/2/2025).
Ogi pun memberi sinyal bahwa ke depan polis bakal lebih ketat. Selain itu, pengguna juga diharap dapat memahami secara penuh perjanjiannya sebelum menandatangani polis.
"Diungkapkan di dalam perjanjian-perjanjiannya lantaran itu dari semula dari awal itu si konsumen kudu memahami bahwa info nan disampaikan itu sudah sesuai dalam kondisi nan sebenarnya jadi ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi," kata dia.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan, diperlukan adanya penyempurnaan izin dan proses di industri asuransi setelah putusan ini.
"Kami memandang bahwa putusan MK ini sangat baik untuk memperbaiki gambaran industri kita. Sekaligus juga kami memandang bahwa ini kesempatan nan sangat baik untuk memastikan kita bisa melakukan standarisasi nan baik," ungkap Iwan dalam webinar KUPASI, Kamis, (30/1/2025).
Sebagai tindaklanjut, OJK bakal melakukan pertemuan dengan asosiasi pada 9 Februari 2025 mendatang untuk mendiskusikan mengenai persiapan tiga standarisasi tersebut.
Adapun ketiga imbauan tersebut antara lain sebagai berikut.
Perbaikan Polis
Pertama, OJK menekankan perlunya perbaikan ketentuan polis, terutama mengenai klausul pembatalan nan kudu lebih jelas dan sederhana. OJK mendorong asosiasi industri asuransi untuk menyusun standar polis dengan klausul nan transparan dan mudah dipahami oleh pemegang polis.
Selain itu, info mengenai klausul pembatasan kudu disertakan dalam surat permohonan asuransi (SPA) agar pengguna memahami kewenangan dan tanggungjawab mereka sejak awal.
"Perlu juga adanya penyesuaian ketentuan polis reasuransi baik di dalam alias luar negeri," kata Iwan.
Perbaikan Proses Klaim
Kedua, OJK meminta perusahaan asuransi untuk meningkatkan standar dalam proses klaim guna menghindari penolakan nan tidak beralasan.
"Jika dalam tahap awal pengajuan polis tidak ada pemeriksaan kesehatan nan diwajibkan, maka argumen kondisi kesehatan nan tidak terdeteksi tidak dapat digunakan untuk membatalkan klaim di kemudian hari," jelasnya.
OJK menekankan bahwa semua perusahaan asuransi kudu mempunyai standar proses klaim nan seragam agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap nasabah.
Perbaikan Proses Underwriting
Ketiga, OJK mendorong standarisasi proses underwriting agar seluruh perusahaan asuransi mempunyai pedoman nan sama dalam menilai akibat calon nasabah. Perusahaan asuransi juga diharapkan membangun pedoman info berbareng mengenai status underwriting nasabah.
Hal ini diperlukan jika seseorang dikategorikan mempunyai akibat sub standar, maka perusahaan asuransi lain nan mau menutupi risikonya dapat menggunakan penilaian nan sama.
Dengan adanya langkah-langkah ini, OJK berambisi industri asuransi di Indonesia dapat semakin ahli dan memberikan kepastian norma bagi masyarakat. Ujungnya, perihal ini diharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada asuransi.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Asuransi Soal Putusan MK Terkait Pembatalan Klaim Sepihak
Next Article Tok, MK Putuskan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak