Bunga Pinjaman Dibatasi, Cuan P2p Lending Tergerus

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan pembatasan manfaat/bunga pinjaman daring (pindar) menekan keahlian industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Menurut info Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keahlian untung fintech lending tertekan hingga awal tahun 2025. Industri Pindar mencatat untung sebesar Rp152,22 miliar per Januari 2025. Angka ini turun 86,06% dari raihan per Desember 2024 sebesar Rp1,65 triliun.

Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, adanya kebijakan penentuan pemisah atas manfaat/bunga pindar menggerus volume pendanaan P2P lending. Pasalnya, kebijakan ini dinilai mendorong missmatch antara borrower dan lender.

Dari sisi borrower, penyelenggara aplikasi pindar mesti memperketat seleksi bagi calon peminjam. Dengan begitu, borrower dengan akibat tinggi tidak lagi bisa dilayani oleh Pindar legal.

"Itu bakal terjadi mismatch dengan si pendananya, lendernya. (Lender) hanya ditawarin misalnya kembang 0,8% sehari, tapi mau borower nan akibat tinggi kan nggak mungkin, ya. Jadi itu volumenya pasti terpangkas," kata Ronald alias kerap disapa Roni, di Konferensi Pers AFPI, di Jakata, Rabu, (14/5/2025)

"Makanya, waktu kembang diturunkan dari 0,8% jadi 0,4% pada komplain semua. Kita semua pada komplain lantaran dari nggak ada [pembatasan] ke 0,8% aja berpengaruh pertumbuhan," tambahnya.

Lebih jauh, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023 Sunu Widyatmoko mengatakan, kebijakan pembatasan faedah fintech lending menghalang kegunaan terobosan penemuan finansial di industri Pindar.

"Kita mau memberi kesempatan kepada orang nan risikonya tinggi, diberi kesempatan untuk diberi pinjaman untuk mereka dapat membuktikan bahwa mereka adalah orang nan creditworthy alias orang nan layak diberi pinjaman. Konsep itu menjadi tidak jalan dengan batas ini," ungkap Sunu.

Sebagaimana diketahui, OJK mengatur soal batas maksimum faedah alias kembang bagi fintech lending. Batas maksimum faedah ekonomi per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, pemisah kembang pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%.

Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, pemisah maksimum bunganya tetap sebesar 0,3%.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Alfamart Ambil Alih Lawson dari MIDI, Senilai Rp 200 Miliar

Next Article Kini Minjam Duit di Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun

Selengkapnya