ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Mark Zuckerberg, pendiri Facebok dan CEO Meta, induk perusahaan IG dan WhatsApp, melempar sederet pujian ke pemerintahan Presiden Donald Trump. Bahkan, Zuckerberg menyatakan pada 2025 hubungan perusahaannya dengan pemerintah bakal berubah total.
"Kini kita mempunyai pemerintah nan bangga dengan perusahaan-perusahaan terbesar, mengutamakan kemenangan teknologi Amerika dan bakal memihak nilai serta kepentingan Amerika di luar negeri," kata Zuckerberg dalam paparan keahlian finansial Meta di hadapan para investor. "Saya optimistis tentang progres dan penemuan nan bisa tercipta, jadi tahun ini bakal menjadi tahan nan besar."
Meta pada Rabu juga sepakat untuk memilih jalan tenteram dan bayar US$ 25 juta untuk mengakhiri gugatan nan dilayangkan oleh Presiden Donald Trump. Trump menggugat Meta karena akun Facebook dan Instagram resmi miliknya ditutup setelah peristiwa pemberontakan di Gedung Kongres pada 6 Januari 2021.
Zuckerberg dan Meta juga telah melempar beberapa pernyataan untuk memperbaiki hubungan mereka dengan Donald Trump. Meta apalagi menyumbangkan US$ 1 juta untuk biaya pelantikan Trump sebagai Presiden AS.
Pada bulan ini, Zuckerberg mengumumkan keputusan Meta untuk menyetop program pengecekan kebenaran oleh pihak ketiga dalam rangka "mengembalikan kebebasan berekspresi" di Instagram dan Facebook.
Instagram, Threads, dan FB bakal mengganti program cek kebenaran mereka dengan sistem "catatan komunitas" seperti nan telah diterapkan di X, platform media sosial milik Elon Musk nan dulu berjulukan Twitter.
Meta juga bakal berakhir secara aktif mencari ujaran kebencian dan konten nan melanggar aturan. Pihak perusahaan hanya bakal merespons laporan dari pengguna. Sistem blokir otomatis bakal difokuskan ke potensi pelanggaran nan sangat rawan seperti terorisme, pemanfaatan anak, penipuan, dan narkoba.
Perubahan kebijakan saat ini hanya bertindak di Amerika Serikat. Meta belum mempunyai rencana untuk mengakhiri program cek kebenaran di pasar lainnya, termasuk Uni Eropa.
Di Uni Eropa, media sosial kudu mentaati patokan Digital Services Act nan bertindak mulai 2023. Semua media sosial raksasa diwajibkan untuk menangani konten terlarangan dan konten nan menimbulkan akibat kepada keamanan publik, di platform mereka. Jika kandas melaksanakan patokan itu, perusahaan terancam denda 6 persen dari pendapatan global.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jika Trump Menang, China Terancam Dalam Sektor Teknologi
Next Article Bukti Terbaru Instagram-Google Bisa Dengar Obrolan 'Offline' Pakai HP