ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menertibkan peredaran kosmetik terlarangan mengandung bahan rawan senilai Rp31,7 miliar. Temuan ini naik 10 kali lipat dibanding tahun lampau pada periode nan sama.
Dalam pengawasan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025, BPOM menemukan 340 dari 709 sarana tidak memenuhi ketentuan. Ini artinya, nyaris 50% dari sarana (pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik) tidak memenuhi ketentuan BPOM.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan kosmetik terlarangan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti dengan Jakarta nan mencapai lebih dari Rp10,3 miliar. Kemudian Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang dengan temuan mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar mencapai Rp1,3 miliar.
"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik terlarangan tetap menjadi persoalan nan perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik nan tinggi," kata Taruna Ikrar.
Bahan rawan nan ditemukan di kosmetik ilegal
Bahan dilarang nan ditambahkan pada aktivitas produksi kosmetik tersebut, seperti hidrokinon, masam retinoat, antibiotik, dan steroid. Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi (kondisi kulit gelap), menimbulkan ochronosis (kulit menjadi hitam permanen), serta perubahan warna kornea dan kuku.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan corak alias kegunaan pada organ janin (bersifat teratogenik). Antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, menimbulkan bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan akibat resistansi antibiotik.
Sedangkan, steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakter kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
Berikut adalah daftar 91 merek kosmetik terlarangan mengandung bahan rawan nan ditemukan BPOM:
Foto: Daftar Kosmetik Ilegal. (Dok. Kepala BPOM RI)
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Daya Tarik Bisnis Kosmetik Lokal Hadapi Tantangan Bisnis 2025
Next Article Awas! 55 Kosmetik Ini Masuk Daftar Berbahaya BPOM, Bisa Rusak Ginjal