ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar menyebut pihaknya telah menemukan 305 ribu tautan produk terlarangan nan dijual melalui e-commerce. Hal itu ditemukan oleh tim siber BPOM sepanjang tahun 2025.
Produk terlarangan nan dimaksud adalah produk pangan olahan, obat-obatan, suplemen, dan kosmetik nan tidak sesuai dengan ketentuan BPOM. Misalnya seperti produk pangan tanpa nomor izin edar, obat tradisional nan mengandung bahan kimia obat (BKO), hingga produk kosmetik nan menggunakan bahan berbahaya, serta overclaim pada promosinya.
"Itu temuan 305 ribu itu dari tahun ini saja, sejak Januari," kata Prof Taruna ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Taruna mengatakan semua hasil temuan itu langsung diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ini dilakukan agar tautan penjualan produk terlarangan bisa langsung di-takedown.
Selain itu, pihak BPOM juga bakal bersurat dengan pihak e-commerce jika ditemukan produk terlarangan nan dijual secara online.
"Karena untuk menurunkan (tautan) itu bukan domain dan tanggung jawab BPOM, tapi Kementerian Komunikasi dan Digital. Jadi kita sudah menyurati, termasuk kita tembuskan ke e-commerce dan sebagainya untuk di-takedown," sambungnya.
Untuk menjaga keamanan, dia mengingatkan untuk selalu menggunakan produk legal nan sesuai ketentuan BPOM. Pastikan produk pangan, kosmetik, alias obat-obatan nan digunakan sudah mempunyai nomor izin edar (NIE).
Prof Taruna menuturkan pemeriksaan bisa dilakukan dengan metode Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
"Cek kemasan, cek label, cek izin edarnya, dan terakhir masa kedaluwarsa. Untuk mau aman, masyarakat ataupun produk nan mau dikonsumsi, digunakan, alias dibeli, pastikan cek klik," tandasnya.
(avk/kna)