Bos Serikat Buruh Ultimatum Perusahaan Soal Thr, Bakal Digugat Jika Tak Taat

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena menegaskan, pihaknya tak segan menempuh jalur norma bagi perusahaan nan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Kita bakal melakukan gugatan kepada perusahaan nan tidak menaati patokan THR," kata Andi dalam konvensi persnya di Kantor KSPSI, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Pasalnya, kata Andi, pemerintah jelas telah menetapkan patokan THR bagi perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Ia mengaku bakal menggugat perusahaan nan tidak menaati peraturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan jangka waktu maksimal perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya, ialah maksimal 7 hari sebelum Lebaran 2025.

"Karena kan pemerintah sudah jelas, satu tidak boleh mencicil, nan kedua tidak boleh ditunda pembayarannya. Jadi jika ada perusahaan nan tidak menaati peraturan Menaker tersebut, kami pastikan KSPSI bakal melakukan langkah norma kepada perusahaan-perusahaan nan tidak membayarkan THR," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan nan mengatur tentang pencairan THR bagi para pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Disebutkan, paling lambat keduanya bisa cair H-7 Lebaran.

Kebijakan pertama adalah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja nan telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus alias lebih dalam hubungan kerja.

Sedangkan bagi pekerja alias pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR kudu diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR kudu dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

(ara/ara)

Selengkapnya