Bos Pabrik Narkoba Di Serang Dituntut Hukuman Mati

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama kasus produksi dan peredaran narkotik jenis paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten.

Tuntutan terhadap bos narkoba itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang nan dipimpin pengadil Bony Daniel, Kamis (3/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati," kata Jaksa Engelin Kamea saat membacakan amar tuntutan dilansir Antara.

Jaksa menilai Beny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutan terpisah, istri Beny, Reni Maria Setiawan, dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti terlibat dalam transaksi finansial dan pembelian bahan baku.

Anak mereka, Andrei Fathur Rohman dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa lain seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi juga dituntut pidana mati. Sementara Burhanudin, tenaga kerja Beny, dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa menyatakan tuntutan pidana berat dijatuhkan lantaran perbuatan para terdakwa merusak generasi muda dan membahayakan kehidupan masyarakat. Hal nan meringankan adalah sikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

Dalam dakwaan, Beny disebut mengendalikan produksi narkoba PCC dari dalam penjara sejak Juni 2024. Ia menerima pesanan 270 koli dari seorang berjulukan Agus (DPO) senilai Rp5,13 miliar, serta 80 koli dari Faisal senilai Rp2,72 miliar.

Produksi dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Pabrik tersebut dilengkapi dua mesin tablet, perangkat pengaduk, serta bahan kimia seperti carisoprodol, paracetamol, dan kafein.

Pabrik terlarangan tersebut dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 30 September 2024 dengan mengamankan 10 tersangka dan peralatan bukti berupa bahan baku serta peralatan produksi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terdakwa kasus narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengenai dengan vonis seumur hidup nan d...

Selengkapnya