Bos Ojk: Pemegang Polis Jiwasraya Yang Tolak Restruk Bakal Dibayar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah pemegang polis nan tidak menyetujui program restrukturisasi dan pengalihan ke IFG Life bakal dibayar kewajibannya. Namun, menurutnya pembayaran tidak bisa dilakukan secara penuh serta menyesuaikan nilai aset nan bakal dilikuidasi.

"Pemegang polis nan belum setuju restrukturisasi itu seluruhnya 374 peserta nan merupakan perorangan dan 119 bancassurance, dengan tanggungjawab Rp 180,80 miliar. Tim likuidasi bakal bayar ke tertanggung sesuai kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi. Dalam perihal ini tidak bisa penuhi semua, maka pembayaran tanggungjawab dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai aset nan ada di Jiwasraya," kata Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam konpres RDK OJK, Selasa (4/3/2025).

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) nan menolak restrukturisasi berambisi pemerintah dapat menggunakan aset sitaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jiwasraya di Kejaksaan Agung sebesar Rp3,1 triliun untuk bayar sisa tuntutan klaim mereka.

Langkah ini dinilai krusial mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin upaya Jiwasraya pada Januari 2025. Sementara setelah pencabutan izin, maka Jiwasraya wajib melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 70 pengguna bancassurance Jiwasraya menuntut pembayaran penuh klaimnya dengan total sebesar Rp217 miliar. Para pengguna tersebut sudah mengantongi putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) atas pengembalian kerugiannya.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos BPJS Kesehatan Ungkap Bukti Jaminan RI Lebih Baik Dari AS

Next Article OJK Restui Pemindahan DPLK Jiwasraya ke IFG Life

Selengkapnya