ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menegaskan sepeda motor dan batu bara tidak bakal dikenakan cukai. Hal ini untuk menanggapi berita nan beredar.
Askolani mengatakan kajian mengenai cukai merupakan tugas rutin nan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setiap tahun. Hanya saja kajian tersebut berkarakter internal dan tidak otomatis menjadi dasar kebijakan.
"Kajian itu sifatnya untuk internal, jadi bukan untuk di-publish dan bukan juga untuk pengambilan kebijakan," kata Askolani dalam konvensi pers APBN KiTa, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani menyebut sampai saat ini belum ada kebijakan alias rencana penerapan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara.
"Kami sampaikan kebijakan mengenai cukai sepeda motor dan batu bara itu tidak ada. Jadi tidak ada penerapan itu, tetap jauh sekali," ucapnya.
Lebih lanjut, Askolani mengingatkan bahwa sistem ekstensifikasi cukai telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Segala perubahan alias ekspansi objek cukai kudu dibahas terlebih dulu berbareng DPR RI dan disampaikan secara transparan kepada publik.
Askolani memastikan pemerintah tidak bakal serta-merta langsung menerapkan kebijakan tersebut. Situasi ekonomi dan kondisi masyarakat menjadi pertimbangan krusial sebelum keputusan diambil.
"Kalaupun kita bakal melakukan ekstensifikasi cukai sesuai dengan undang-undang APBN, maka kita bakal menyampaikan melalui pembahasan undang-undang APBN setiap tahun secara transparan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tercantum bahwa salah satu strategi nan dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara adalah melalui kajian ekstensifikasi cukai, termasuk untuk sepeda motor dan batu bara. Meski begitu, laporan tersebut tidak menyebut adanya tahapan penerapan lebih lanjut.
(aid/rrd)