Bos Bank Dki Buka Suara Soal Transaksi Kjp Plus

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Bank DKI memastikan jasa transaksi nontunai bagi penerima faedah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap melangkah normal, khususnya untuk transaksi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Bank DKI.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo menegaskan bahwa biaya dan info seluruh pengguna penerima support sosial, termasuk penerima KJP Plus kondusif dan tidak mengalami pengurangan. Ia juga menjelaskan, transaksi pencairan biaya KJP masuk kategori on us alias dilakukan dalam sistem perbankan internal Bank DKI, sehingga tidak terdampak gangguan teknis antarbank.

"Nah, bansos itu kan bukan biaya keluar ke bank lain, istilahnya on us. Jadi lantaran ada di kita juga, itu bisa, tidak ada gangguan. KJP segala macam bisa dicairkan" Ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank DKI juga menyediakan kemudahan bagi pemegang KJP Plus untuk bertransaksi langsung di toko mitra melalui EDC Bank DKI. Layanan ini memungkinkan pembelian kebutuhan harian dan pendidikan tanpa perlu menarik tunai.

Mekanisme Transaksi Bagi Penerima KJP Plus:

Tunai

Penerima KJP dapat melakukan penarikan tunai sebesar Rp100.000 di ATM Bank DKI.

Nontunai

Melalui EDC Bank DKI: Penerima dapat mengecek saldo dan melakukan transaksi pembelanjaan (misalnya subsidi pangan dan keperluan sekolah). Melalui JakOne Mobile Bank DKI: Penerima dapat berbelanja menggunakan QRIS dan fitur purchase untuk kebutuhan pendidikan. Daftar toko mitra nan menerima transaksi EDC Bank DKI dapat diakses melalui tautan bit.ly/merchant-kjp.

Bank DKI terus melakukan pertimbangan dan peningkatan jasa secara berkalademi memastikan kenyamanan akses bagi seluruh nasabah, khususnya penerima support sosial pendidikan. Masyarakat juga diimbau untuk bertransaksi di toko mitra resmi dan mengecek struk pembelanjaan sebagai corak pengendalian pribadi.

"Bank DKI menegaskan komitmennya untuk mendukung program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan memastikan penyaluran support sosial melangkah aman, tepat, dan transparan," lanjutnya.

(shc/ara)

Selengkapnya