Bos Antam Respons Kasus Emas Palsu 109 Ton, Bantah Kerugian Rp 5,9 Kuadriliun

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk alias Antam, Nicolas D. Kanter merespons rumor nan menyebut perusahaannya terlibat korupsi nan merugikan negara hingga Rp 5,9 kuadriliun. Kabar ini viral di media sosial sehingga menjadi sorotan publik.

Namun Nico menegaskan perihal itu tidak betul dan membantah ada kerugian negara sebesar Rp 5,9 kuadriliun. Ia menjelaskan, kasus nan dimaksud sebenarnya berangkaian dengan terungkapnya kasus emas tiruan 109 ton tahun lampau nan diusut oleh Kejaksaan Agung.

"Di media sosial nan diberitakan itu, banyak kasus sebenarnya mengenai dengan ada kasus emas palsu, 109 ton. Padahal itu sebenarnya kasus nan 7 bulan lampau dan itu sudah diklarifikasi dan sekarang ini tetap di dalam tahap tahap persidangan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VI DPR RI Senayan, Jakarta pusat, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini juga tidak baik, apalagi di media, kita itu disampaikan Antam melampaui apalagi kerugian dari Pertamina, jadi Rp 5,94 kuadriliun," sambung dia.

Nico mengatakan, nilai kerugian Rp 5,9 kuadriliun juga sudah dibantah oleh Kejaksaan Agung. nan jelas, kata dia, saat ini dan ke depannya Antam bakal terus memperbaiki tata kelola perusahaan demi menjaga kepercayaan publik.

"Kita telah melakukan perbaikan-perbaikan daripada tata kelola emas. Karena banyak kasus-kasus emas di masa lampau nan memang kita mesti mengakui bahwa tata kelola kita juga kurang baik. Tetapi juga apa nan diberikan oleh media itu juga nggak semuanya benar," tegasnya.

Ia juga memastikan emas Antam sudah tersertifikasi oleh LBMA alias London Bullion Market Association. LBMA adalah lembaga internasional nan mengatur standar dan praktik perdagangan emas dan perak di pasar global, termasuk memastikan kualitas dan kredibilitasnya.

Oleh lantaran itu dia memastikan tidak ada emas tiruan Antam nan beredar di masyarakat. Tetapi ada persoalan pengarsipan nan dinilai tidak sesuai alias menyalahi aturan.

"Jadi jika bilang bahwa emas dari Antam itu emas palsu, itu tidak mungkin. Jadi ini sudah kita klarifikasi," tuturnya.

Secara pemeriksaan arsip sesuai ketentuan LBMA Antam sudah melakukannya sesuai prosedur. Hanya saja didapati bahwa sejumlah emas didapatkan dari tambang-tambang terlarangan alias tidak mempunyai izin.

Menurut Nico pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memverifikasi hingga ke tahapan tersebut. Oleh lantaran itu, ke depannya Antam hanya bakal memproses emas nan berasal dari perjanjian karya saja alias nan berasal dari impor.

"Nah, nan dituduhkan itu adalah, nan diserahkan itu mereka itu rupanya emas bisa dari illegal mining. nan ada kita tidak memeriksa perusahaan-perusahaan itu bahwa mereka menambang dari tambang emas nan ilegal, itu kan bukan menjadi tanggungjawab kita," terang dia.

Dilansir dari detikNews, Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi mengenai tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Para tersangka diduga melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan para tersangka melekatkan merk Antam di Logam Mulia tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam.

Mereka diduga bersengkongkol dengan 6 tersangka sebelumnya ialah General Manager UBPPLM PT Antam dalam kurun waktu 2010-2021. Harli menjelaskan para tersangka mempunyai latar belakang swasta dan perorangan.

(ily/ara)

Selengkapnya