Bobby Nasution Imbau Seluruh Kantor Di Sumut Putar Lagu Indonesia Raya

Sedang Trending 16 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 02 Jul 2025 10:15 WIB

Bobby Nasution mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta nan ada di Sumut, untuk memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengimbau seluruh instansi di Sumut putar lagu Indonesia Raya. (detikai.com/Farida Noris Maxi)

Medan, detikai.com --

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta nan ada di Sumut, untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB.

Bobby Nasution pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor200.1.2.2/5677/2025tertanggal 30 Juni 2025 perihal pemberitahuan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Surat Edaran ini untuk menindaklanjuti surat Kementerian Sekretariat Negara RI tanggal 20 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan Surat Edaran itu untuk meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berasas Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Surat info ditujukan kepada Forkopimda, Bupati, Walikota, OPD, Pimpinan Lembaga, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta, serta ketua organisasi kemasyarakatan.

"Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, berasas Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka seluruh pihak nan mengenai untuk memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya," bunyi surat info itu.

Lebih lanjut dijelaskan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan alias dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, nan dilanjutkan dengan memperdengarkan alias mengucapkan teks Pancasila.

Memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga dilakukan saat pengibaran/penurunan bendera. Serta pada setiap pembukaan aktivitas seremonial resmi.

Dalam surat info tersebut, juga disampaikan, ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan maka setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak sempurna, di tempat masing-masing sampai lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

Sepanjang tidak sedang melaksanakan aktivitas nan berpotensi membahayakan diri sendiri alias orang lain.

Kepada Bupati/Walikota juga diminta agar menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melaksanakan surat ederan ini. Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta memastikan surat info ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran tersebut bertindak sejak ditetapkan.

(fnr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya