Blt, Pkh, Dan Bst Bisa Diterima Bersamaan? Ini Penjelasannya

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Program Keluarga Harapan (PKH), BST (Bantuan Sosial Tunai) dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) merupakan salah satu support sosial (bansos) nan kerap diberikan pemerintah kepada masyarakat rentan secara finansial.

BST dan BLT adalah sama-sama support nan berupa duit tunai hanya saja sumber dananya nan berbeda, BST berasal dari biaya Kementerian Sosial, BLT biasanya berasal dari Dana Pemda alias Desa.

Sementara PKH merupakan program bansos bersyarat nan ditujukan bagi Keluarga Miskin (KM) nan telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Program ini telah melangkah sejak tahun 2007 dan menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tahun 2025, program ini terus diperluas dan diperkuat guna menjangkau lebih banyak family nan membutuhkan, khususnya mereka nan mempunyai personil rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia alias penyandang disabilitas.

Dengan begitu bansos ini tidak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat nan membutuhkan, namun juga membuka akses pendidikan nan lebih luas bagi anak-anak dari family kurang mampu.

Apakah BLT, PKH, dan BST Bisa Diterima Bersamaan?

Dalam situs resmi Pemkot Surabaya dijelaskan sasaran penerima faedah aktivitas pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah masyarakat wilayah nan terdaftar dalam info Keluarga Miskin.

Sasaran penerima faedah merupakan Keluarga Miskin nan tidak menerima support sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dan/atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dalam bulan nan sama.

Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih dari satu sasaran penerima faedah sebagaimana, maka BLT hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat.

Seperti pada program permakanan, program tersebut tidak di hapus. Namun dialihkan sesuai dengan patokan pemerintah pusat. Di mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bansos menerima dua jenis bansos sekaligus.

Artinya setiap masyarakat hanya bisa menerima satu bansos. Sehingga BLT, PKH, dan BST tidak bisa diterima oleh satu KPM berbarengan selain ada kebijakan unik dari pemerintah pusat semisal adanya penebalan bansos.

Syarat Jadi Penerima Bansos

1. Warga Negara Indonesia (WNI) nan mempunyai KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) nan aktif dan valid

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) alias Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

3. Termasuk dalam kategori miskin alias rentan miskin, khususnya dengan personil family seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia

4. Tidak sedang menerima support sosial lain nan sejenis dari pemerintah pusat

5. Memiliki arsip pendukung seperti KTP, KK, dan foto kondisi tempat tinggal untuk verifikasi data


(igo/fdl)

Selengkapnya