ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pemerkosaan nan dilakukan ayah berinisial R terhadap anak kandungnya berinisial UL (14) nan terjadi di Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Kronologi berasal tersangka sedang bermain handphone dan Istri dan anak-anaknya sudah tertidur," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/7) seperti dilansir Antara.
Kemudian, tersangka menghampiri korban nan sedang tertidur di kamarnya dan meraba-raba tetek dan kemaluan korban serta mencium korban.
"Tidak sampai di situ, tersangka membuka celana korban lampau memasukkan kemaluan tersangka ke dalam kemaluan korban hingga klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di perut korban," kata Kusumo.
Dilaporkan
Tersangka sendiri dilaporkan berasas Laporan Polisi nomor : LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 10 Juli 2025.
Kusumo juga menyebut sejumlah kebenaran berasas hasil penyelidikan dan investigasi didapati tersangka sudah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali.
"Tersangka hanya melakukan perbuatannya di rumah, tersangka juga membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengan tersangka dan tersangka mempunyai istri dan tiga orang anak. Korban adalah anak kandung nan pertama," katanya.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Berdasarkan perangkat bukti nan cukup, perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.