ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memutuskan untuk mempertahankan tingkat kembang penjaminan (TBP) untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.
TBP nan bertindak tetap pada level 4,25% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum, 2,25% untuk tabungan berdenominasi kurs asing (valas) di bank umum, dan 6,75% untuk bank perekonomian rakyat (BPR).
Lantas, TBP ini sudah ditahan sejak Maret 2023, saat LPS pertama kali mengerek tingkat tersebut menjadi 4,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya mempunyai metodologi untuk menentukan TBP. Metodologi itu di antaranya terdiri dari suku kembang pasar.t
"Jadi walaupun BI Rate-nya turun, reaksi di pasar tetap lambat sepertinya, jadi belum turun. Jadi jika hitungan-hitungan rumus kita, kita belum bisa turunkan bunga," kata Purbaya di Kantor LPS, Kamis (23/1/2025).
Yang kedua, katanya, LPS juga memandang kondisi di sistem finansial secara umum. Menurut Purbaya, ada tekanan ke nilai tukar rupiah.
"Kami agak cemas juga jika kami turunkan juga transmisinya nan negatif ketika semua sedang mencoba menjaga sentimen nilai tukar," jelas Purbaya.
Alasan ketiga, LPS memandang TBP nan dipertahankan, belum mengganggu kebijakan moneter. Karena suku kembang LPS berada di bawah suku kembang bank sentral.
"Jadi harusnya enggak ada masalah," ucap Purbaya.
Ia menambahkan LPS pada saat mulai meningkatkan TBP sebelumnya, memandang keadaan ekonomi RI perlu support dari tingkat bunga. Begitu pula, dengan industri perbankan.
"Kalau bunganya tingkat kembang pinjaman enggak naik, kan depositnya enggak naik, orang nan punya duit banyak nggak ragu untuk belanjanya. Sementara kan bank, cost capital-nya juga nggak naik, hasilnya suku kembang pinjaman juga nggak naik, sehingga ekonomi kita tetap bisa jalan dengan baik selama dua tahun lebih," jelas Purbaya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Perkuat Perbankan, Mandat LPS Diperluas Setara LPS Negara Maju
Next Article Perbankan Siap-Siap! Mulai Tahun Depan Premi LPS Naik Segini