Besaran Thr & Gaji Ke-13 Prabowo, Gibran, Hingga Anggota Dpr

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pejabat negara seperti presiden, wakil presiden (wapres), para menteri, hingga personil DPR berkuasa mendapatkan THR dan penghasilan ke-13.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 nan Bersumber dari APBN nan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam beleid itu dijelaskan, pejabat negara menjadi salah satu jenis aparatur negara nan berkuasa mendapatkan THR dan penghasilan ke-13. Hal ini tercantum dalam pasal 3 ayat 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. Prajurit TNI; d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan e. Pejabat Negara," tulis beleid itu dikutip Sabtu (15/3/2025).

Di pasal 2 sendiri dijelaskan pemerintah memberikan THR dan penghasilan ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan finansial negara.

Lebih lanjut, dalam pasal 3 ayat 4 dijabarkan beberapa pihak nan masuk sebagai pejabat negara. Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, dan juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, DPR, dan DPD. Kemudian Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, selain Hakim ad hoc.

Selanjutnya, ada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagai penerima THR dan penghasilan ke-13.

Berikutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua dan juga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri, hingga Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri nan berdomisili sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh pun diatur berkuasa mendapatkan THR dan penghasilan ke-13.

Kemudian di pasal 3 ayat 3 dijelaskan juga staf unik di lingkungan kementerian lembaga, pengadil ad hoc, ketua dan personil lembaga nonstruktural, ketua badan jasa umum, hingga ketua lembaga penyiaran publik juga dianggap sebagai aparatur negara nan mendapatkan THR dan penghasilan ke-13.

Masih dalam beleid nan sama dijelaskan juga THR dan penghasilan ke-13 nan dibayarkan ke pejabat negara terdiri atas penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tunjangan keahlian sesuai dengan pangkat, jabatan, ranking jabatan, alias kelas jabatannya.

Berapa besaran pastinya? Berikut ini ulasannya:

THR dan Gaji ke-13 Presiden dan Wapres

Dalam catatan detikaicom, besaran penghasilan pokok nan diterima presiden dan wakil presiden hingga saat ini tetap merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam patokan itu tertulis nilai penghasilan pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari penghasilan pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan penghasilan pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari penghasilan pokok tertinggi pejabat negara.

Kemudian nominal penghasilan pokok tertinggi pejabat negara adalah penghasilan pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, ialah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana nan telah tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.

Dengan demikian, penghasilan pokok nan diterima Prabowo adalah 6 x Rp 5.040.000 alias sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, penghasilan untuk Gibran sebesar 4 x Rp 5.040.000 alias sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan kedudukan nan diberikan sendiri sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Merujuk pada aturan-aturan tersebut, jika ditambahkan penghasilan pokok dan tunjangan maka THR nan diterima Prabowo bisa mencapai Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, ialah Rp 62.740.000. Sedangkan untuk Gibran adalah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, ialah Rp 42.160.000. Namun jumlah ini belum termasuk dengan kalkulasi tunjangan melekat lainnya.

THR dan Gaji ke-13 Menteri

Besaran penghasilan seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam patokan ini, semua menteri negara menerima penghasilan pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji, para menteri negara tentu bakal mendapatkan sejumlah tunjangan nan telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam patokan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berkuasa mendapatkan tunjangan kedudukan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Artinya jika ditotal penghasilan pokok dan tunjangannya seorang menteri berkuasa menerima THR hingga sekitar Rp 18.648.000. Namun, nomor ini belum menghitung komponen tunjangan melekat lainnya.

THR dan Gaji ke-13 Anggota DPR

Besaran penghasilan DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam patokan tersebut, ditetapkan besaran penghasilan pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk penghasilan pokok bagi personil DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.

Tak hanya penghasilan pokok, ketua hingga personil majelis juga mendapatkan tunjangan nan nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan nan didapat bakal semakin besar.

Dalam catatan detikaicom, sejumlah akomodasi dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.Sebut saja ada tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, duit sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan kedudukan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Kemudian ada juga tunjangan lain nan diterima DPR antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan kegunaan pengawasan dan anggaran, serta support langganan listrik dan telepon bagi personil DPR RI.

Dengan begitu, berasas kalkulasi komponen THR tahun ini, setiap Anggota DPR setidaknya dapat menerima Rp 13,2 juta dengan kalkulasi jumlah total penghasilan dan beragam tunjangan alias Rp 4.200.000 + Rp 9.700.000. Meski begitu, hitungan ini belum memasukkan komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.

(hal/hns)

Selengkapnya