ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 18 Jul 2025 15:32 WIB

Jakarta, detikai.com --
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menghadapi lebih dari 1.000 laman putusan majelis pengadil mengenai kasus dugaan korupsi impor gula.
Hingga buletin ini ditulis, majelis pengadil tengah membacakan berkas putusan mengenai bangunan aktivitas impor gula.
"Majelis telah berembuk dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu minta kelak didengar baik-baik. Namun, sebelumnya kami sampaikan putusan jika keseluruhan lebih dari seribu halaman," kata ketua majelis pengadil Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Hakim meminta Tom mendengarkan putusan tersebut dengan baik, dan hanya bakal membacakan poin krusial dalam pertimbangan norma saja.
"Intinya kelak poin-poin penting, terutama pertimbangan norma nan bakal dibacakan. nan sudah kita dengar berbareng seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi," ucap hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Tom dipidana dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Tom telah merugikan finansial negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam aktivitas impor gula semasa dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, hingga persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini, Tom kukuh merasa tidak bersalah. Apa nan dilakukannya semasa menjabat Menteri Perdagangan dalam impor gula, terang dia, semata-mata menindaklanjuti pengarahan Presiden RI ke-7 dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]