Berkas Dinyatakan Lengkap, Jonathan Frizzy Resmi Dilimpahkan Ke Kejari Tangerang

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyelundupan dan peredaran vape mengandung unsur etomidate nan melibatkan artis Jonathan Frizzy namalain Ijonk, Jumat (11/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana mengatakan, seluruh berkas investigasi terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan komplit alias P-21 oleh tim jaksa peneliti.

“Untuk berkas Ijonk, sudah kita nyatakan lengkap. Pemeriksaan secara mendalam juga sudah dilakukan oleh Jaksa. Hari ini, kami menerima tahap dua berupa penyerahan tersangka dan peralatan bukti,” ujarnya.

Namun, penahanan terhadap Ijonk belum bisa diputuskan hari ini. Berdasarkan keterangan interogator dan surat keterangan dari master pribadi, Ijonk diketahui baru saja menjalani operasi dan tetap mengalami pendarahan.

Untuk memastikannya, Kejaksaan bakal membawa Ijonk ke RSUD Kota Tangerang untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.

“Dari surat keterangan master nan dibawa penyidik, Ijonk dikabarkan pasca-operasi dan tetap mengalami pendarahan, terutama dari saluran pencernaan. Karena itu, hari ini bakal kami bawa ke RSUD Kota Tangerang,” jelas Made.

Tunggu Hasil Pemeriksaan Medis

Keputusan mengenai penahanan bakal diambil setelah hasil pemeriksaan medis keluar. Jika master menyatakan kondisi Ijonk sehat dan layak ditahan, maka bakal langsung dibawa ke Lapas Pemuda Kota Tangerang.

Namun jika dinyatakan perlu rawat jalan, maka Jaksa bakal menerapkan corak penahanan lain seperti tahanan rumah.

“Kalau kondisi sakit, Lapas pun tidak bakal menerima. Tapi jika master menyatakan sehat, penahanan bakal dilakukan di lapas. Kita tunggu hasil pemeriksaan dokter,” tegasnya.

Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan oleh Jaksa. Kejari Kota Tangerang menyatakan bahwa proses norma bakal melangkah sesuai prosedur terhadap seluruh tersangka.

“Seluruh tersangka lainnya tetap kami periksa. Barang bukti juga sangat banyak dan sudah kami siapkan untuk dirilis. Salah satu di antaranya adalah liquid vape nan mengandung etomidate,” kata Made.

Ancaman Hukuman Pidana

Dalam perkara ini, Ijonk disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia diduga sebagai inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate, unsur nan tergolong obat keras dan rawan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

"Ancaman balasan paling lama 12 tahun penjara alias denda hingga Rp5 miliar," tegas Made.

Selengkapnya