ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 13 Mar 2025 12:15 WIB
Jakarta, detikai.com --
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menuduh mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte melakukan kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan di negara itu mengenai perang melawan narkoba.
Tuduhan tersebut tertuang dalam rilis ICC usai otoritas Filipina menyerahkan Duterte ke pengadilan internasional ini pada Rabu (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis praperadilan ICC menemukan ada serangan nan ditujukan terhadap masyarakat sipil sebagaimana kebijakan organisasi saat Duterte menjadi kepala Davao Death Squad (DDS) dan menjadi presiden.
"Selain itu, ada argumen nan masuk logika untuk meyakini serangan ini meluas dan sistematis: serangan nan dituduhkan terjadi selama beberapa tahun dan mengakibatkan ribuan kematian," demikian rilis ICC.
Dalam surat perintah penangkapan nan dirilis ICC pada 7 Maret, majelis konsentrasi pada contoh kejadian nan dituduhkan untuk memudahkan kajian mereka.
Setidaknya 19 orang diduga pengedar narkoba alias pencuri dibunuh personil DDS di beragam letak di dalam alias sekitar Kota Davao.
Selain itu, setidaknya 24 orang nan diduga pelaku tindak pidana dibunuh oleh alias di bawah pengawasan personil norma Filipina, kadang dengan support orang nan bukan dari polisi di beragam letak di Filipina.
Sementara itu, lembaga pemantau kewenangan asasi manusia mencatat sekitar 12.000 hingga 30.000 penduduk tewas lantaran program anti-narkoba.
Data pemerintah Filipina mencatat lebih dari 6.200 orang tewas dalam perang melawan narkoba.
Saat ini Duterte berada di pusat penahanan ICC. Dia bersiap menghadapi sidang dakwaan di sana.
(isa/bac)