Belajar Dari Raffi Ahmad, Begini Hukum Ahli Waris Di Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Pasangan selebritis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina beberapa saat lampau mengangkat bayi wanita berjulukan Lily.

Raffi mengatakan bahwa dirinya mau memberikan nan terbaik untuk Lily, dan Raffi pulalah nan mengadzani Lily.

"Yang krusial niatnya baik, mudah-mudahan Lily, namanya juga kita nan kasih nama, saya nan adzanin juga. Mudah-mudahan baik nasibnya, kita sebutnya Lily," ucap Raffi Ahmad saat mengumumkan telah mengangkat Lily.

Jika Raffi mempunyai anak adopsi, lantas gimana dengan urusan pengedaran kekayaan family Raffi di masa depan?

Aturan Hak Waris di Indonesia

Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan dengan jelas bahwa nan bisa menjadi mahir waris adalah family sedarah, baik nan sah menurut undang-undang maupun nan di luar perkawinan, dan suami alias istri nan hidup terlama.

Ketika seluruh pihak tersebut tidak ada, maka kekayaan peninggalan seseorang bakal menjadi milik negara.

KUHPerdata sendiri tidak membahas perihal mengenai anak mengambil alias anak angkat. Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orangtua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orangtua angkat.

Berdasarkan karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk nan dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan norma nan mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.

Hukum Nasional tentang pengangkatan sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Pada intinya, PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebut bahwa pengangkatan anak tidak bakal memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya. Dan perihal ini sangat berbeda dengan Staatblaad.

Terkait kekayaan peninggalan orangtua angkat, orangtua angkat sejatinya bisa membikin surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya. Surat wasiat itu sendiri diatur di KUHPerdata Pasal 875, namun jika bicara soal jumlahnya maka besarannya tentu kudu memperhatikan legitime portie mahir waris.

Hak Waris di Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri pada pasal 171 huruf h menyebut bahwa:

"Anak nan dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beranjak tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berasas putusan Pengadilan."

Sementara di huruf c, disebutkan bahwa:

"Ahli waris adalah orang nan pada saat meninggal bumi mempunyai hubungan darah alias hubungan perkawinan dengan pewaris, berakidah Islam dan tidak terhalang lantaran norma untuk menjadi mahir waris."

Jelas sekali, anak angkat tentu tidak masuk dalam daftar mahir waris orangtua angkatnya, lantaran secara biologis dia tidak bakal mempunyai hubungan darah dengan orangtua angkatnya.

Meski demikian, anak angkat bisa mendapat kekayaan orangtua angkat lewat wasiat wajibah. sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a):

"Terhadap anak angkat nan tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak- banyaknya 1/3 dari kekayaan warisan orangtua angkatnya."

Makna 'wasiat wajibah' itu sendiri adalah seseorang dianggap menurut norma telah menerima wasiat meskipun tidak ada wasiat secara nyata.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Simak! Proyeksi IHSG & Rupiah Minggu Depan

Selengkapnya