Bei Ubah Aturan Trading Halt Dan Arb, Ini Ketentuan Barunya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Bursa Efek Indonesia melakukan penyesuaian patokan trading halt dan pemisah Auto Reject Bawah nan bertindak hari ini, Selasa 8 April 2025.

Direktur Utama BRI Iman Rachman mengatakan penyesuaian tersebut juga membikin trading halt dan pemisah ARB senada dengan patokan di regional.

"K bandingkan dua perihal tersebut, ARB dan trading halt dengan bursa nan ada terutama di regional misal Korea Selatan dan Thailand, ucap Iman di Main Hall BEI, Jakarta pada Selasa (8/4/2025).

Adapun patokan trading halt di bursa saham Korea Selatan dan Thailand serupa dengan patokan baru BEI, ialah tiga jenjang 8%, 15%, 20%.

Penyesuaian patokan BEI yaitu, batas persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

BEI menjabarkan, jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 hari bursa nan sama, Bursa melakukan beberapa tindakan. Trading halt selama 30 menit andaikan IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, trading halt selama 30 menit andaikan IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

Sementara trading suspend dilakukan andaikan IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan alias lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan alias perintah OJK.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Ambruk, DPR Bantah Isu nan Pengaruhi Persepsi Pasar

Next Article Breaking: IHSG Anjlok 1,36%

Selengkapnya