ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pihaknya berbareng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A.
Penyesuaian tersebut yaitu, batas persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
BEI menjabarkan, jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 hari bursa nan sama, Bursa melakukan beberapa tindakan. Trading halt selama 30 menit andaikan IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, trading halt selama 30 menit andaikan IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
Sementara trading suspend dilakukan andaikan IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan alias lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan alias perintah OJK.
Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.
Langkah tersebut sesuai dengan patokan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Manajemen BEI menyebut, penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat melangkah secara teratur, wajar, dan efisien.
Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan penyelenggaraan penghentian sementara perdagangan Efek dan batas persentase Auto Rejection Bawah nan tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025.
Dua patokan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Adapun kedua surat keputusan tersebut bakal mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," tulis manajemen BEI, Selasa (8/3).
Sementara itu, penyesuaian ketentuan penyelenggaraan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas nan lebih luas bagi penanammodal dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan info nan ada.
"Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di bumi serta memperhatikan masukan pelaku pasar," pungkasnya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ambruk 5% & BEI Berlakukan "Trading Halt"
Next Article IHSG Anjlok 5%! Bursa Hentikan Sementara Perdagangan Saham