Bei Buka Kemungkinan Evaluasi Mekanisme Trading Halt Saham

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka bunyi soal kemungkinan peninjauan ulang tentang patokan pemberhentian perdagangan sementara alias trading halt.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menerima masukan dari beragam pihak. Meski demikian, trading halt merupakan perihal umum nan juga dilakukan oleh bursa di negara lain.

"Tapi nan biasa kita review adalah angkanya. Di nomor berapa dulu, seingat saya kita juga pernah pakai 7 persen, 12,5 persen, 20 persen gitu ya. Kita review tergantung market behavior," jelas Irvan saat ditemui di Gedung BEI Jakarta pada Rabu (19/3/2025).

Perubahan terakhir mengenai sistem trading halt diketahui dilakukan pada saat pandemi Covid-19. Ia pun membuka kemungkinan perubahan batas mengenai trading halt.

"Apakah ini bakal mungkin diubah? Ya mungkin saja. Tapi kita coba kita kaji dulu," kata dia.

Sementara itu, saat ditanya tentang revisi trading halt, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi memastikan pihaknya tidak bakal melakukan perubahan bakal perihal tersebut.

"Tidak (evaluasi trading halt), itu kan memang Standar Operasional Prosedurnya (SOP)," ungkap Inarno.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bagian Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bakal meninjau kembali patokan penghentian sementara alias trading halt. Kebijakan ini dijalankan ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun hingga 5%.

"Kemudian tentu kita memandang juga lantaran izin halt 5% itu diberlakukan saat Covid dan tentu ini perlu ada review juga mengenai izin tersebut," kata Airlangga, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/3/2025).

Meski dia tidak membeberkan alasannya. Namun, Airlangga mengungkapkan patokan ini perlu dikaji kembali.

Seperti diketahui, Pelaksanaan trading halt ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.

Aturan otoritas perdagangan kudu menghentikan perdagangan saham alias selama 30 menit andaikan IHSG ambruk lebih dari 5%. Setelahnya trading halt ini dapat diberlakukan kembali di hari nan sama selama 30 menit andaikan IHSG tetap mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10%.

Pada perdagangan hari ini, IHSG ditutup turun 3,84% ke level 6.223,39. Bila dibandingkan dengan sesi I, koreksi IHSG sedikit terpangkas.

Pada perdagangan sesi I, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara alias trading halt saat IHSG ambruk lebih dari 5% jelang sesi I berakhir. Kemudian setelah perdagangan dilanjutkan IHSG melanjutkan koreksi alias turun hingga 7% ke level 6.084.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Ambruk 5% & BEI Berlakukan "Trading Halt"

Next Article Investor Tunggu Kebijakan Ekonomi Prabowo, IHSG Melemah

Selengkapnya