Begini Penampakan Tumpukan Uang Rp 479 M Perkara Tppu Duta Palma Group

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan duit tunai senilai Rp 479.175.079.148 pada Kamis (8/5/2025).

Penyitaan tersebut mengenai dengan perkembangan perkara perkara dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam aktivitas upaya perkebunan kelapa sawit nan dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations. (sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 April 2025).

Seperti dikutip dari siaran pers Kejagung, kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil perkembangan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam aktivitas upaya perkebunan kelapa sawit nan dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations (holding perkebunan kelapa sawit), beberapa waktu lampau interogator mendapatkan info bahwa anak upaya PT Darmex Plantations, ialah PT DMP (Delimuda Perkasa) nan bergerak di bagian perkebunan kelapa sawit dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), nan bergerak di bagian pengolahan kelapa sawit bakal mengirimkan duit nan diduga sebagai hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan, kemudian interogator melakukan pemblokiran terhadap duit tersebut.

"Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian interogator meminta kepada penuntut umum agar duit nan telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai peralatan bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations lantaran 99,9% pemegang saham PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa) dan PT DMP (Delimuda Perkasa) adalah PT Darmex Plantations (sisa 0,1 % pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Menurut dia, perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian berasas penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, Penuntut Umum melakukan penyitaan duit sebesar Rp 479.175.079.148 dengan perincian sebagai berikut:

a. Uang sebesar Rp 376.138.264.001 disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa).
b. Uang sebesar Rp 103.036.815.147 disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).

Harli menjelaskan, perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berbareng dengan terdakwa korporasi nan lain atas nama terdakwa korporasi PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur pada tanggal 10 April 2025 nan saat ini dalam proses persidangan.

Pasal nan disangkakan terhadap terdakwa korporasi PT Darmex Plantations ialah melanggar Pasal 3, alias Pasal 4, alias Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian duit jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG "Kebakaran" Sentuh 6.300 & Rupiah Melemah ke Rp16.555/USD

Next Article Jaksa Agung Umumkan Tersangka Baru Kasus Timah Terkait Harvey Moeis

Selengkapnya