Begini Modus Eks Dirjen Aptika Cs Dalam Kasus Korupsi Pdns Kominfo

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) nan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah mengungkap praktik korupsi nan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka nan terlibat dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam nan dilakukan oleh pihak berwenang.

Para tersangka terdiri dari pejabat tinggi di Kominfo, termasuk Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, dan Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah. Selain itu, terdapat juga Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa, serta dua orang dari pihak swasta, Alfi Asman dan Pini Panggar Agusti.

Kronologi kasus ini bermulai dari pengadaan peralatan dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar pada tahun 2020. Diduga terjadi pengondisian pemenang tender nan menguntungkan PT Aplikanusa Lintasarta, nan bersekongkol dengan pejabat Kominfo. Hal ini menimbulkan kerugian negara nan tetap dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Modus Operandi Korupsi di PDNS

Kejari Jakpus, Safrianto, menjelaskan bahwa kasus ini berasal dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk pengelolaan info terintegrasi. Namun, pada tahun 2019, Kominfo justru membentuk PDNS nan tidak sesuai dengan tujuan Perpres tersebut.

“Dalam penyelenggaraan dan pengelolaannya bakal selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh untung oleh para tersangka, nan dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian penyelenggaraan aktivitas Pusat Data Nasional Sementara,” jelas Safrianto.

Dalam perencanaan tender, telah diatur perusahaan tertentu untuk dimenangkan. Pelaksanaannya pun dilakukan dengan sub kontraktor kepada pihak lain, termasuk pengadaan peralatan untuk jasa nan tidak memenuhi spesifikasi teknis.

“Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan untung dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” ungkapnya.

Kerugian Negara dan Tindakan Hukum

Kerugian negara akibat kasus korupsi PDNS ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025. Selain itu, Kejari Jakpus juga telah menyita sejumlah peralatan bukti, termasuk duit tunai miliaran rupiah, mobil, emas, sertifikat tanah, dan peralatan elektronik.

Kementerian Komdigi telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua pegawainya nan terlibat dari tugas dan fungsinya. Penyelidikan lebih lanjut melibatkan pemeriksaan 78 saksi dan empat ahli, serta penggeledahan di sejumlah letak mengenai kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan menunjukkan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan proyek nan semestinya mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Infografis

Selengkapnya
↑