ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Pengguna sudah bisa memasukkan musik pada fitur Status WhatsApp. Cara membuatnya pun sama dengan menambahkan musik pada Stories Instagram.
Sebagai informasi, pengguna bisa mengunggah teks, foto, dan video dalam fitur Status. Unggahan tersebut bakal terhapus secara otomatis dalam 24 jam.
Dalam keterangan resminya, pengguna dapat menambahkan 15 detik potongan musik untuk foto dan video selama 60 detik pada Status. WA juga memastikan Status terlindungi enkripsi end-to-end, jadi perusahaan tak bakal mengetahui isi Status penggunanya.
Pantauan detikai.com, fitur Musik dalam Status ini agak berbeda dengan nan ada di Instagram. Tidak ada lirik lagu alias info lagu dan musisi di bagian foto alias video unggahan, namun tersedia di bagian atas layar.
WhatsApp mengatakan pustaka musiknya mempunyai jutaan lagu di dalam platform tersebut. Platform juga menjelaskan Musik nan ada juga beragam dari populer, baru dirilis hingga melodi tertentu.
Berikut langkah membikin Status dengan musik:
1. Buka aplikasi WhatsApp
2. Klik tab Updates alias Pembaruan
3. Unggah Status dengan klik simbol (+) nan ada di bawah foto profil
4. Ambil video alias foto nan diinginkan
5. Klik ikon musik di bagian atas layar
6. Pilih musik nan diinginkan, Anda bisa memilihnya berasas titel lagu alias nama artis
7. Anda bisa mengatur bagian lagu mana nan mau diunggah
8. Klik Done
9. Pilih tombol kirim untuk unggah Status dengan Musik
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Transformasi Kesehatan: Menyongsong Indonesia Emas 2045
Next Article Fitur Baru, Begini Cara Ngobrol Langsung dengan Teknisi WhatsApp