Begini Cara Memulihkan Rekening Dormant Yang Diblokir Ppatk

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan lebih dari 140.000 rekening dormant dalam 10 tahun terakhir. Nilainya cukup fantastis, ialah Rp. 428.612.372.321 alias Rp 428,61 miliar.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan rekening ini tidak mempunyai pembaruan info pengguna hingga saat ini.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan alias giro pengguna di bank nan tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3-12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Terkait perihal tersebut, PPATK pun mengambil tindakan penghentian sementara rekening-rekening dormant. Hal ini dilakukan lantaran banyak rekening dormant nan disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening alias digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan kajian dan pemeriksaan PPATK, pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening nan berasal dari jual beli rekening nan digunakan untuk deposit pertaruhan online.

Kendati diblokir, PPATK memastikan duit pengguna tetap kondusif dan tidak hilang. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, mahir waris, alias perusahaan bahwa rekening tersebut tetap tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

Mengutip Instagram PPATK, Selasa (29/7/2025), andaikan ada pengguna yang ingin kembali mengakses rekeningnya dapat mengisi blangko melalui https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.

Setelah mengisi blangko tersebut, pengguna perlu menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Estimasi waktu nan dibutuhkan lima hari kerja, tetapi dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review oleh PPATK dan bank. Oleh lantaran itu total perkiraan waktu mencapai 20 hari kerja. 

Terkait info status pembukaan rekening, pengguna dapat melakukan pengecekan secara berdikari melalui mesin ATM, mobile banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Mau Diblokir PPATK, Ini Nasib Pemegang Rekening Dormant

Selengkapnya