Bbws Citarum Sebut Ada 11 Jembatan Perahu Di Karawang Tidak Berizin

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Mochamad Dian Al Ma'ruf mengatakan, ada 11 jembatan perahu nan dikelola oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tak mengantongi izin alias dipandang ilegal.

Dia menuturkan, pihak BBWS Citarum sudah memberi peringatakan keberadaan jembatan tak berizin tersebut.

"Kami sudah memberi peringatan mengenai dengan keberadaan jembatan terlarangan itu," kata Al Ma'ruf seperti dilansir dari Antara, Sabtu (3/5/2025).

"Jembatan perahu ini ada dibangun di atas sungai Citarum, dan saluran Tarum Barat (saluran irigasi). Termasuk perahu eretan nan di muara," sambungnya.

Al Ma'ruf menuturkan, pihaknya memberikan peringatan, lantaran cemas tak kondusif bagi mereka nan mau melintas. Karena itu, dia meminta pada setiap pemilik upaya jembatan perahu, baik perorangan maupun golongan masyarakat, agar segera mengurus perizinan.

Secara teknis, lanjut Al Ma'ruf, suatu jembatan kudu legal, kondusif dan menyejahterakan. Jika tidak, itu berbahaya.

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 diatur tentang pemanfaatan sempadan sungai hanya bisa dilakukan untuk aktivitas tertentu, dan kudu mendapatkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.

Selengkapnya