ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 04 Mei 2025 20:30 WIB

Jakarta, detikai.com --
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melimpahkan kasus dugaan politik duit menjelang hari pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilkada 2024 ke pihak kepolisian.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan dua dari empat kecamatan nan ditelusuri secara mendalam dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Adapun dua Kecamatan tersebut ialah Kecamatan Cikande berjumlah tiga orang dan Kecamatan Tunjung Teja dua orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan politik duit nan terjadi di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga selanjutnya bakal dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum," katanya di Serang, Minggu (4/5).
Sedangkan untuk dugaan politik duit nan terjadi menjelang hari pemungutan bunyi ulang di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Cikeusal tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke proses investigasi ke pihak kepolisian.
"Karena tidak memenuhi unsur Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga proses penanganannya terhenti dan tidak dilanjutkan," katanya.
Pelanggaran ini bermulai pada 18 April 2025, jelang hari penyelenggaraan PSU. Saat itu, Bawaslu Kabupaten Serang menerima info awal mengenai dugaan praktik politik duit nan terjadi di enam kecamatan. Tanpa menunggu lama, Bawaslu segera melakukan penjelasan terhadap 12 orang terduga pelaku nan tersebar di Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.
Setelah dilaksanakan rapat berbareng unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari kepolisian dan kejaksaan, hasilnya hanya 10 terduga pelaku dari 12 orang nan diregister perkaranya.
Adapun 10 terduga pelaku nan perkaranya diregister ialah berasal dari Kecamatan Cikeusal dua orang, Ciruas tiga orang, Cikande tiga orang, dan Tunjung Teja dua orang. Sementara terduga pelaku nan berasal dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo tidak diregister.
"Secara formil dan materiil Gunung Sari dan Kopo tidak memenuhi syarat. Makanya tidak bisa dilanjutkan," katanya.
(antara/isn)
[Gambas:Video CNN]