ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dengan model berjulukan Lisa Mariana sekarang memasuki babak baru. Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kepolisian telah menerima laporan nan dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Menurut dia, interogator saat ini tengah mempelajari laporan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya.
"Ya, tentu didalami dulu ya, substansi pelaporan seperti apa," kata Erdi saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
"Kalau sekiranya memang memenuhi unsur, mungkin kelak direktorat mana kelak nan menangani, ini tetap didalami sama Bareskrim," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) lalu. Laporan RK itu diungkapkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Dalam laporannya, Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE.
"Secara sengaja menyebarkan tanpa kebenaran norma mengenai pengguna kami mempunyai anak nan merugikan nama baik pengguna kami," kata Muslim saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, laporan tersebut telah dilayangkan pada Jumat 11 April 2025 lalu.