ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Januari 2025, usai gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka dikabulkan Pengadilan Negari Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Pada prinsipnya interogator Dittipidter Bareskrim Polri menghormati dan alim pada hasil putusan Pengadilan Negeri Jaksel, untuk melakukan penghentian penyidikan. Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari," tutur Dirtipidter Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
PN Jaksel sendiri mengeluarkan putusan dengan Nomor Registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025, tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.
Terkait keberatan dari kuasa norma Julia lantaran kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan dibacakan hakim, Nunung menjelaskan bahwa tetap ada manajemen investigasi sehingga memerlukan waktu dan proses.
"Pada tanggal 21 Januari itu merupakan corak pemberitahuan kepada interogator dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu interogator kudu mempunyai dasar dengan diterimanya salinan resmi, nan di mana baru kami terima pada 24 Januari malam hari," ungkapnya.
Adapun setelah menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, interogator langsung melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.
"Sebagai corak diskresi, interogator sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan langkah ditangguhkan," ucapnya.
Setelah Binomo dan Quotex, polisi menemukan adanya kasus penipuan berkedok investasi Fahrenheit. Para pelaku sudah diamankan oleh Satuan Reskrimsus Polda untuk ditindaklanjuti kasusnya.