ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 04 Mei 2025 16:38 WIB

Jakarta, detikai.com --
Bareskrim Polri memblokir total 865 rekening perbankan nan digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil tindak pidana gambling online (Judol).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan usai menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sampai saat ini total rekening nan sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pemblokiran itu dilakukan setelah interogator mendalami ada tidaknya dugaan aliran biaya judol terhadap 5.885 rekening nan terindikasi mencurigakan dari PPATK.
Wahyu mengatakan dari total rekening mencurigakan itu kemudian ditemukan bukti pasti adanya aliran biaya judol terhadap 701 rekening dengan nilai transaksi Rp133,5 miliar.
Setelahnya, kata dia, interogator Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus melakukan pengembangan dan membikin 18 laporan polisi mengenai kasus tersebut. Hasilnya, Wahyu menyebut ditemukan kembali 164 rekening nan terindikasi sebagai jaringan judol.
"Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar," tuturnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan saat ini interogator tetap terus melakukan pendalaman mengenai kemungkinan adanya rekening lain nan menjadi penyaluran duit hasil judol.
"Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi kudu dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan investigasi dan melakukan pemberkasan," tuturnya.
"Ini memerlukan waktu, lantaran di satu rekening nan muncul kita kudu cek betul nggak rekening orangnya, kudu didatangi satu per satu," imbuhnya.
(tfq/ugo)
[Gambas:Video CNN]