Banyak Orang Minat Jadi Tki Di Arab Saudi, Berapa Gajinya?

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi bakal menetapkan bayaran minimum (UM) untuk para pekerja migran alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nan berangkat ke sana. Besaran UM sebesar Rp 6,7 juta/bulan, serta ada bingkisan umroh gratis.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, usulan bayaran tersebut tercantum dalam kesepakatan teknis dengan tim Ministry of Human Resources and Social Development (MHRSD) Arab Saudi nan didiskusikan di Jakarta pada 16 sampai 21 Februari 2025.

"Kalau dalam proses pembahasan MOU dengan kami, mereka sepakat untuk minimal penghasilan minimum 1.500 riyal, artinya sekitar Rp 6,7 sd Rp 7 juta," kata Karding, dalam Rapat Kerja (Raker) berbareng Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam bahan paparan nan disajikan Karding juga tercantum, untuk TKI nan telah bekerja lebih dari 2 tahun mendapat kesempatan bingkisan umroh gratis.

Karding mengatakan, kesepakatan kali ini dibuat dengan sebagai upaya untuk memperkuat sistem perlindungan TKI. Selain penetapan UM, sekarang juga bakal disediakan asuransi dan agunan sosial nan mana sebelumnya tidak ada.

"Asuransinya berupa asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan juga asuransi jiwa. Kemudian telah ada lagi pengaturan jam kerja dan istirahat. Jadi jam kerja diatur 8 sampai 10 jam, dan ada waktu istirahat," paparnya.

Kemudian integrasi dan tata sistem penempatan terpadu bakal dimusnahkan. Karding mengatakan, MHRSD Arab Saudi bakal mempergunakan sistem komputer terintegrasi ialah Musanet, nan dikelola oleh badan berjulukan Takamon.

Ia menjelaskan, sistem ini nan dipergunakan pemerintah Arab Saudi saat ini untuk mengontrol hubungan kerja, pemberi kerja, pekerja, hingga agensi. Platform Musanet ini bakal mengatur dan melindungi kewenangan pekerja domestik dan majikan di Arab Saudi.

"Apa saja nan diatur? nan pertama calon pemberi kerja. Di sana ada verifikasi keuangan, status norma pemberi kerja, kepatuhan regulasi, dan batas kuota pekerja. Jadi tidak semua pemberi kerja boleh menerima misalnya 10 pekerja sekaligus, nggak boleh. Mereka diatur oleh undang-undang di Arab Saudi," terang dia.

Musanet menyeleksi pemberi kerja, verifikasi rekam jejak dan keuangan, serta memastikan kepatuhan mereka. Jadi jika ada pemberi kerja nan pernah melanggar dan itu ditemukan, maka dia dilarang menjadi pemberi kerja. Kontrak kerjanya juga standar dalam corak elektronik, sah secara hukum, dan dipantau melalui sistem Musanet.

Dengan adanya kesepakatan ini, Kementerian P2MI memproyeksikan, potensi penempatan TKI sektor domestik sebanyak 300.000 sd 400.000 TKI per tahunnya, dengan potensi remitansi diperkirakan mencapai Rp 23 triliun per tahun.

Lalu peningkatan kuota penempatan TKI di sektor umum alias skill workers sebesar minimal 20%. Adapun penempatannya diperkirakan bisa mencapai 100.000 TKI per tahun, dengan potensi remitansi diperkirakan bisa mencapaiRp8,5triliun.

(acd/acd)

Selengkapnya