Bantah Lakukan Pemerasan, Nikita Mirzani Mengaku Tak Kenal Reza Gladys

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, membantah telah melakukan pemerasan. Ia apalagi mengaku tak mengenal sosok pengusaha skincare Reza Gladys, apalagi memeras.

Fahmi mengatakan, pihak Reza Gladys mulanya berupaya menghubungi Nikita. Lantaran tak merasa kenal, Nikita meminta asistennya untuk melakukan komunikasi.

"Di sini ada orang nan tidak kenal dengan Nikita tiba-tiba minta tolong agar bisa berkomunikasi. Nikita awalnya tidak mau dan diserahkan kepada Ismail [asistennya]," ujar Fahmi, Jumat (21/2), melansir detikHot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Logikanya, jika memang tidak ada sesuatu, bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia kudu ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan," tambah Fahmi.

Dari hasil komunikasi antara asisten Nikita dan pihak Reza Gladys, terjadilah negosiasi soal bayaran. Nikita diminta untuk membikin ulasan skincare nan berkarakter positif.

Dari sana, muncul nomor sebesar Rp5 miliar. Reza Gladys menawar nilai hingga sampai pada nomor Rp4 miliar.

Pihak Nikita menilai, kesepakatan antara kedua belah pihak merupakan endorsement.

"Habis itu IM [asisten Nikita] diingatkan agar kelak di November nan bakal datang, kan satu tahun, agar dibayar kembali. Artinya di dalam persoalan ini tidak ada nan memaksa, tidak ada nan mengancam, tidak ada nan memeras," jelas Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap Reza Gladys pada Kamis (20/2). Nikita ditetapkan berbareng tersangka berbareng satu orang lain berinisial IM.

"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Ditressiber Polda Metro Jaya berasas bukti nan cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).

Nikita MirzaniNikita Mirzani membantah lakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Dalam laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya, termasuk produk skincare nan diproduksinya, lewat live TikTok.

Pada November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita dengan maksud mau bersilaturahmi.

"Kemudian korban mendapat respons nan disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman bakal speak up ke media sosial jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah duit sebesar Rp5 miliar sebagai duit tutup mulut," ujar Ade Ary.

Atas perihal tersebut, Nikita disangkakan dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(asr/asr)

Selengkapnya