Bantah Bahas Ruu Kuhap Ugal-ugalan, Habiburokhman: Dpr Institusi Paling Transparan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - KetuaKomisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR adalah lembaga paling transparan di Tanah Air. Hal itu menanggapi tudingan bahwa DPR tidak transparan dan ugal-ugalan dalam membahas RUU KUHAP.

“Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu lembaga nan paling transparan. Jangankan hasil rapat, kita bisik-bisik aja bisa kedengaran, Pak,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Habiburokhman menolak dianggap asal-asalan menggarap KUHAP. Ia justru menuding pihak pengkritiklah nan ugal-ugalan. “Jadi saya menolak keras jika proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin nan mengkritiklah nan ugal-ugalan,” tegasnya.

Habiburokhman juga membantah bahwa arsip RUU KUHAP tidak dibagikan di situs resmi DPR.

“Jadi perlu saya tegaskan lagi, semua arsip mengenai KUHAP sudah diunggah dan tidak hilang, ya, sampai saat ini, sejak arsip itu pertama kali diunggah. Kami selalu mengunggah setiap arsip secepat mungkin setelah kami menerimanya,” pungkasnya.

Habiburokhman DPR Sebut RUU KUHAP Masih Bisa Gagal Disahkan

Diketahui, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkorimisasi (Timus-Timsin) di Komisi III DPR RI.

Nantinya, tim tersebut bertugas melakukan peralihan redaksi pasal-pasal nan sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Setelah Tim Teknis Timus Timsin selesai melaksanakan tugasnya maka hasil kerja mereka bakal dicermati oleh personil Komisi III nan bekerja di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Menurut dia, Panja bakal mencermati hasil kerja Timus-Timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru baik nan berkarakter substantif maupun nan berkarakter redaksional. 

Selanjutnya, hasil Panja bakal diserahkan ke Komisi III DPR RI dan jika disetujui maka bakal dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama dan terakhir, pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan Tingkat II ialah pada rapat Paripurna.

"Secara teknis apa nan disepakati di Komisi III tetap bisa berubah di Paripurna, lantaran pada prinsipnya pemegang hak  membentuk undang-undang adalah seluruh personil DPR berbareng pemerintah," ungkap Habiburokhman.

Sudah Dilakukan Secara Terbuka

Politikus Gerindra itu mengklaim, banyak sekali ketentuan berkarakter reformis nan telah disepakati dalam Panja.

Selain itu, dia menilai proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena  semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen.

"Banyak sekali masyarakat nan menyambut ceria poin-poin nan telah disepakati, namun demikian tetap ada juga nan tetap membabi buta mengecam DPR," jelas Habiburokhman.

"Kami perlu tegaskan bahwa apa nan tersaji dalam draft RUU berasal dari apa nan disampaikan masyarakat kepada kami," sambungnya.

Selengkapnya