Bank Bangkrut Tambah Lagi, Ojk Cabut Izin Bprs Gebu Prima

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) nan tutup bertambah lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin upaya PT BPR Syariah Gebu Prima.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima, mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima). BPRS tersebut bertempat tinggal di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Pencabutan izin upaya BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan nan dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata OJK dalam keterangan resmi, Minggu (20/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

Selanjutnya pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu nan cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPRS Gebu Prima untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud. Kemudian berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Gebu Prima, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan langkah penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS Gebu Prima dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin upaya BPRS Gebu Prima.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berasas Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin upaya BPRS Gebu Prima," terang OJK.

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPRS Gebu Prima

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan penyelenggaraan likuidasi PT BPRS Gebu Prima. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna dan penyelenggaraan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gebu Prima dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 17 April 2025.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna PT BPRS Gebu Prima, LPS bakal memastikan simpanan pengguna dapat dibayar sesuai dengan ketentuan nan berlaku, LPS pun bakal melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas info simpanan dan info lainnya untuk menetapkan simpanan nan bakal dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud bakal diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana nan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna PT BPRS Gebu Prima berasal dari biaya LPS.

"Nasabah dapat memandang status simpanannya di instansi PT BPRS Gebu Prima, alias melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran angsuran alias pelunasan pinjaman di instansi PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," kata Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto

Jimmy pun mengimbau agar pengguna PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing alias terprovokasi untuk melakukan hal-hal nan dapat menghalang proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak nan mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah hadiah alias biaya nan dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, krusial diketahui oleh pengguna bahwasanya tetap banyak BPR/BPRS alias bank umum lainnya nan tetap beroperasi, sehingga pengguna pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, lantaran simpanan di semua bank nan beraksi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"Agar simpanan pengguna dijamin LPS, pengguna dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat kembang simpanan nan diterima pengguna tidak melampaui tingkat kembang penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana nan merugikan bank," imbuh Jimmy.

(kil/kil)

Selengkapnya