Bakal Ada Aturan Baru Soal Asuransi Kesehatan Dari Ojk, Ini Bocorannya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan bakal meluncurkan patokan terbaru mengenai produk asuransi kesehatan. Hal ini merupakan langkah perbaikan nan dinilai OJK akan memberikan akibat signifikan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa aturan itu telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. "

"Kita minta adanya suatu perbaikan, jadi nan perlu kita perbaiki tentu kita lihat proses underwriting saat ini kurang tepat," kata Ogi dalam CNBC Indonesia Insurance Forum 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Ogi menambahkan patokan tersebut juga bakal membenai cara penjualan produk asuransi melalui agen. Menurutnya saat ini tetap banyak ketimpangan info antara pengguna dengan produk asuransi nan digunakan. 

Dia mengambil contoh ada peserta nan tidak melakukan pengecekan kesehatan, sehingga tidak mengetahui penyakit nan diderita. Peserta juga tidak jarang tak mengetahui penempatan premi oleh perusahaan asuransi. "Ke mana, berisiko alias tidak?" kata Ogi. 

Selain itu dari ekosistem rumah sakit tidak ada ulasan mengenai pembayaran dan pelayanan. "Ini mirip dengan nan kita keluarkan tahun 2022 itu tentang perbaikan SE PAYDI," jelas Ogi.

Oleh lantaran itu beberapa perihal kunci nan bakal dibenahi adalah persyaratan sumber daya manusia di peruahaan asuransi. Lalu pembagian biaya antara peserta dengan perusahaan asuransi. 

Dalam patokan OJK yang baru juga bakal mengatur mengenai coordination of benefit (COB) atau  mekanisme nan dapat membuat perserta dapat menerima faedah dari dua alias lebih asuransi. Dalam perihal tersebut BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. 

Ogi mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan keputusan bahwa rumah sakit memungkinkan mengenakan biaya maksimum 200%, nan kemudian dibagi antara BPJS (75%) dan asuransi (125%).

OJK telah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengatur sistem pembayaran. "Ini sudah ada komunikasi dengan Kementerian Kesehatan. Ini bakal ada sistem tentang payernya siapa dahulu, lampau reimbursenya seperti apa, klaimnya seperti apa, jadi ekosistem diharap lebih sehat dan mencakup semua masyarakat," kata Ogi.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS

Next Article Asuransi Kesehatan Banyak 'Nombok' Bayar Klaim, OJK Peringatkan Ini

Selengkapnya