Bahlil: Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2025

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 28 Mar 2025 10:02 WIB

Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik untuk April-Juni 2025 untuk 13 golongan pengguna nonsubsidi tetap namalain tidak mengalami perubahan. Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik untuk April-Juni 2025 untuk 13 golongan pengguna nonsubsidi tetap namalain tidak mengalami perubahan. (detikai.com/Adhi Wicaksono)

Jakarta, detikai.com --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2025 untuk 13 golongan pengguna nonsubsidi tetap alias tidak mengalami perubahan.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, ialah sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia di Jakarta dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3).

Selain itu, tarif tenaga listrik 24 golongan pengguna bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golongan ini mencakup pengguna sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pengguna nan menggunakan listrik untuk upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik nan Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pengguna nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Penyesuaian merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, ialah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi semestinya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan stimulus biaya listrik nan merupakan bagian dari paket insentif di bagian ekonomi berupa potongan nilai 50 persen biaya listrik kepada pengguna Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.

"Diskon biaya listrik 50 persen telah berhujung pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal alias tetap ini bersambung di triwulan II 2025," ujar Bahlil.

(yoa/vws)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya