Bahas Pembatasan Media Sosial, Ini Batas Usia Yang Diusulkan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Kementerian Komunikasi dan Digital bakal memanggil Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membahas batas pembuatan akun anak di media sosial, seperti Meta Cs termasuk IG dan Facebook.

Staf Ahli bagian Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty mengatakan, pihaknya bakal melakukan obrolan lanjutan dengan mengundang platform-platform digital.

"Memang kelak bakal ada FGD-FGD lanjutan. Tentu kita juga bakal mengundang tadi nan dari platform-platform digital itu," ujar Molly usai melakukan obrolan dengan para mahir di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Mereka juga bakal mendengar masukan dari pihak mengenai seperti pendidik, guru, serta bunyi anak-anak, nan bakal dilakukan dalam obrolan secara bertahap.

Dalam kesempatan nan sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta platform media sosial untuk memperketat sistem verifikasi usia dalam proses pembuatan akun media sosial.

Ia mau agar ada formulasi nan tepat sebagai indikator digital bagi anak-anak sebelum dapat mengakses platform digital. Termasuk tanggungjawab PSE untuk mengupgrade teknologinya.

"Mungkin ini tanggungjawab platform meng-upgrade teknologi, ini memang ranah Komdigi, artinya mereka kudu meng-upgrade juga. Kalau mereka memang belum punya sistem nan bisa memastikan ketika anak itu memasukkan datanya, gimana caranya anak-anaknya tidak bisa berpura-pura jadi orang dewasa," terangnya.

"Dengan AI, harusnya teman-teman platform ini sudah bisa mendeteksi dengan lebih baik daripada sebelumnya," ujar Menkomdigi

Meutya menyebut formulasi parameter literasi digital juga bisa dimasukkan untuk pendidikan dari platform untuk memberikan juga literasi digital alias implikasi digital kepada penggunanya.

"Mereka [platform] juga kita bebankan edukasi itu, sekaligus kita mendengarkan dari khususnya Kemendikdasmen, silahkan bapak ibu akademisi. Bagaimana literasi digital nan juga baik dan apa nan perlu kita masukkan di dalam PP ini nan berkait dengan literasi digital." pungkasnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan usia adalah salah satu pembahasan utama dalam obrolan di Komdigi.

"Memang salah satu nan menjadi bahan pertanyaan adalah pada usia berapa anak kudu dikenakan patokan nan tegas, mulai usia berapa, ada nan bertumpu pada usia 13 tahun, tapi ada 15 tahun, 17, 18, dan sebagainya," katanya.

Molly mengatakan bahwa usia adalah salah satu perihal teknis nan belum diputuskan oleh Komdigi.

"Memang ada beragam, ada nan umur 13 tahun, ada nan mengatakan 12 tahun, lantaran sudah bisa berpikir secara logis di atas umur tersebut. Tapi memang belum, belum kita temukan alias kepastian alias keputusan gitu ya, di usia berapa sebaiknya kita memberikan batas anak di ranah digital. Nah kelak sebagai lanjutannya, kami dari Kementerian Komdigi bakal melaksanakan FGD-FGD lanjutan nan lebih teknis sifatnya," kata Molly.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Teknologi Menuju Transformasi Industri Berkelanjutan

Next Article Ini Harapan Telkomsl untuk Menkomdigi Meutya Hafid

Selengkapnya