Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Di Surabaya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Owner Minyak Kutus Kutus, Fazli Hasniel Sugiharto, digugat mengenai kepemilikan merek minyak herbal di Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan diajukan oleh Bambang Pranoto, ayah sambung Fazli Hasniel Sugiharto.

Sidang nan digelar pada Selasa (11/2/2025) menghadirkan saksi mahir dari pihak Penggugat, Prof Soelistyo Budi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani.

Kuasa norma Tergugat, Ichwan Anggawirya mempertanyakan iktikad Penggugat dalam mengusulkan gugatan.

"Kepemilikan pengguna kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan dengan Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu kenapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini nan kami pertanyakan," ujar Ichwan kepada wartawan usai sidang, dikutip Rabu (12/2/2025).

Ichwan merujuk pada Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Pasal 77 ayat (2) menyebut bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa pemisah waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik.

"Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan lantaran merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan apalagi sudah diperpanjang. Seharusnya gugatan hanya bisa diajukan dalam waktu 5 tahun setelah pendaftaran," tegas Ichwan.

Sedangkan mengenai Pasal 77 ayat (2), nan memungkinkan gugatan diajukan tanpa pemisah waktu jika terdapat iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik. "Frasa 'tanpa pemisah waktu' dalam pasal ini juga perlu dipahami, apakah bertindak untuk semua kondisi alias hanya dalam kondisi nan wajar? Karena itu, kami menanyakan kepada mahir mengenai doktrin Estoppel dan Laches, namun mahir menolak untuk menjawab," ungkap Ichwan.

Menurutnya, kebenaran bahwa Penggugat tidak pernah mempermasalahkan kepemilikan merek selama 10 tahun menjadi bukti bahwa tidak ada keberatan sebelumnya.

"Jika memang ada iktikad tidak baik, tentu pengguna kami sudah lama digugat. Mengapa baru sekarang setelah 10 tahun? Ada apa?" kata Ichwan mempertanyakan.

Ichwan juga mengungkapkan bahwa Bambang Pranoto selaku Penggugat sebelumnya pernah mempublikasikan pada akun Facebook-nya bahwa "merek Kutus Kutus telah resmi mendapat sertifikat merek", dan pada sertifikat tercantum nama pemegang merek atas nama Fazli Hasniel Sugiharto.

"Jika selama 10 tahun tidak ada masalah, kenapa tiba-tiba sekarang menggugat pembatalan merek?" ucapnya.

Selain itu, Ichwan menyoroti unggahan Bambang Pranoto di media sosial pada 11 November 2024, nan menyatakan bahwa dia tidak lagi memproduksi Minyak Kutus Kutus dan memperkenalkan merek baru, Minyak Sanga Sanga.

"Jika Penggugat sendiri sudah mengumumkan bahwa Kutus Kutus tidak lagi diproduksi olehnya dan memperkenalkan merek baru, bukankah ini berfaedah dia tidak lagi memerlukan merek tersebut? Jadi, kenapa sekarang menggugat?" lanjut Ichwan.

Selengkapnya