Awas! Review Skincare 'overclaim' Bisa Kena Pidana 12 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mewanti-wanti para produsen skincare nan melakukan tindakan overclaim alias klaim berlebihan. Menurut Ikrar, ini adalah corak 'kebohongan', sehingga bisa berbuntut pada pidana.

Ini sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya nan berasosiasi dengan Pasal 435.

"Barang siapa nan mendistribusikan, menjual, alias memakai obat farmasi termasuk kosmetik nan tidak memenuhi standar maka bisa dituntut. Tuntutannya adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar," kata Ikrar di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

"Berarti jika tidak memenuhi standar dan dia review, memakai, meng-klaim dengan melebih standar itu berfaedah kan melanggar Undang-Undang ini. Misalnya dia overclaim. Contohnya, kosmetik ini bisa menjadi pemutih (wajah), lampau klaim selanjutnya bisa anti jerawat. Tapi kenyataannya tidak sesuai standar klaim itu," sambungnya.

Ikrar mengatakan jika masyarakat menemukan produk-produk dengan klaim berlebihan untuk bisa segera melaporkan kepada BPOM. Pasalnya, sekarang BPOM mempunyai Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 (PerBPOM 16/2025) tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat.

"Jadi, pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan termasuk sediaan farmasi dan pangan olahan," kata Ikrar.

"Dan, masyarakat mempunyai kewenangan dan diberikan ruang untuk berkedudukan serta dalam pengawasan tersebut, guna memastikan bahwa produk nan beredar di pasaran kondusif untuk dikonsumsi," tutupnya.


(dpy/naf)

Selengkapnya