Awas Kena Denda! Lapor Spt Tahunan Paling Terakhir Tanggal 31 Maret

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Masyarakat nan sudah menjadi wajib pajak diimbau untuk segera mengisi pelaporan SPT Tahunan. Sebab, ada hukuman menanti andaikan telah mengisi laporan SPT Tahunan.

Dalam catatan detikaicom, pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur pemisah akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak namalain dalam perihal ini 31 Maret 2025.

Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias 30 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajib pajak nan tidak alias telat lapor SPT Tahunan bakal dikenakan hukuman manajemen alias denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, di mana dalam pasal 7 dijelaskan hukuman manajemen berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

"Pengenaan hukuman manajemen berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi nan telah meninggal dunia, tidak melakukan aktivitas upaya alias pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing nan tidak tinggal lagi di Indonesia, corak upaya tetap nan tidak melakukan aktivitas lagi di Indonesia, wajib pajak lain nan diatur berasas Peraturan Menteri Keuangan," bunyi patokan tersebut dikutip detikaicom, Senin (17/3/2025).

Cara mengisi Laloran SPT Tahunan Pajak tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.

2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan SPT dan klik tombol 'Klik di sini' di sebelah kiri alias pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024.

3. Pilih Jenis SPT nan sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) alias badan upaya (1771).

4. Isi Data SPT dengan Benar. Pastikan semua info nan dimasukkan dalam SPT sudah betul dan lengkap.

5. Masukkan Kode Verifikasi SPT. Setelah mengisi data, wajib pajak bakal diminta untuk memasukkan kode verifikasi nan dikirimkan melalui email alias nomor telepon nan terdaftar di pajak.go.id.

6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor. Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing alias e-Form dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

(hal/rrd)

Selengkapnya