Awas! Bpom Ri Temukan Blackmores 'beracun' Dijual Di Lapak Online Meski Tak Berizin

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) buka bunyi soal gaduh produk Blackmores tertentu memicu kondisi neuropati, masalah saraf imbas tingginya dosis vitamin B6. Berdasarkan hasil penelusuran info registrasi di Indonesia, tidak ada izin edar BPOM RI untuk suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ seperti nan dijual di Australia.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan otoritas obat Australia ialah Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari kasus terkait. Termasuk dugaan kandungan vitamin B6 dalam Blackmores mencapai 29 kali lipat dari asupan harian nan direkomendasikan.

Warning dari BPOM RI

BPOM RI menemukan sejumlah produk suplemen mengenai nan dijual melalui tautan beberapa marketplace dan meminta untuk segera melakukan penindakan takedown dari kementerian maupun asosiasi e-commerce.

"BPOM RI telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace mengenai nan terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengusulkan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud," tutur BPOM RI dalam keterangan tertulis

BPOM RI mewanti-wanti pelaku upaya nan mengedarkan produk suplemen terkait, lantaran tidak mendapatkan izin edar di Indonesia. Hukumannya terancam pidana penjara hingga 12 tahun alias denda maksimal Rp 5 miliar.

"BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan nan beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang," imbau BPOM.


(naf/up)

Selengkapnya