Aturan Pansel Dk Lps Dinilai Tak Selaras Uu, Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Panitia seleksi (Pansel) mengumumkan 26 calon ketua dan personil Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 nan lulus seleksi administratif. Menangapi perihal ini, sejumlah pihak pun mengingatkan pansel untuk bekerja ahli sesuai dengan patokan nan berlaku.

Sejaun ini, ditemukan ada perbedaan substansi antara patokan nan dikeluarkan oleh pansel dan ketentuan dalam UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketidaksesuaian tersebut dianggap dapat memicu persoalan norma dan mencederai integritas proses seleksi.

Dalam pengumuman resmi seleksi nan dirilis oleh Pansel DK LPS, terdapat syarat nan menyatakan, calon tidak boleh menjadi “konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank alias Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan”.

Padahal, dalam UU 24/2004, Pasal 67 huruf i, ketentuan tersebut dituliskan tanpa embel-embel waktu ‘pada saat ditetapkan.’ Selengkapnya, pasal itu berbunyi; ‘Calon personil Dewan Komisioner kudu memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank alias Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung’

Pengamat Hukum Pembangunan dan Kandidat Doktor Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menilai, penyisipan frasa ‘pada saat ditetapkan’ dalam patokan pansel merupakan corak pelanggaran terhadap norma undang-undang.

“Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Aturan pansel secara terang-benderang bertentangan dengan UU. Ini preseden nan sangat rawan dalam proses seleksi pejabat publik,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Namun, pada arsip resmi Pansel Nomor Peng-1/Pansel-DKLPS/2025 tertanggal 3 Juli 2025 nan ditandatangani Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati, pada poin B soal Persyaratan Jabatan nomor 9 tertera kalimat; ‘Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank alias PerusahaanAsuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan. Menariknya, di nomor 10, ada ketentuan ‘Bukan pengurus dan/atau personil partai politik saat pencalonan’.

Hierarki Perundangan Undangan

Menurut Hardjuno, dalam jenjang peraturan perundang-undangan, peraturan turunan seperti ketentuan pansel tidak bisa mengubah substansi nan telah diatur dalam UU. Jika pansel berkemauan memperlonggar syarat seleksi, maka semestinya terlebih dulu mengubah undang-undangnya melalui DPR, bukan menabraknya lewat pengumuman administratif.

“Jika dibiarkan, hasil seleksi ini abnormal norma dan bisa dibatalkan sepenuhnya,” tegasnya.

Hardjuno pun menyayangkan, jika sampai ada upaya sistematis mengakali undang-undang untuk meloloskan calon tertentu. “Pansel sedang melakukan akrobat norma demi menggolkan kepentingan. Ini bukan hanya soal salah tafsir, tapi dugaan rekayasa regulasi,” cetusnya.

Ia pun mengingatkan, lembaga seperti LPS, nan memegang mandat publik dan stabilitas sistem finansial nasional, kudu dijaga dari intervensi politik dan bentrok kepentingan. “Kalau sejak seleksi sudah menabrak hukum, gimana publik bisa percaya pada integritas lembaganya?” ujarnya.

Untuk itu, Hardjuno mendesak Presiden dan kementerian mengenai agar segera meninjau ulang seluruh proses seleksi DK LPS. Bila tidak, gugatan norma tinggal menunggu waktu. “Jangan sampai bangsa ini kembali menanggung biaya akibat keputusan politik nan melanggar hukum,” pungkasnya.

Disebut Berdampak Luas Persepsi Publik

Sorotan senada juga diungkapkan Ekonom STIE YKP Yogyakarta Aditya Hera Nurmoko. Ia menilai, ketidaksesuaian ketentuan panitia seleksi Dewan Komisioner LPS dengan Undang-Undang dapat berakibat luas terhadap persepsi publik dan pelaku pasar terhadap tata kelola sistem finansial nasional.

“Masalah ini bukan sekadar formalitas. LPS adalah lembaga strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Kalau proses seleksinya abnormal secara hukum, maka bisa mengganggu kredibilitas kelembagaan secara keseluruhan,” ujar Aditya.

Menurutnya, prinsip dasar sektor finansial adalah trust. Artinya, kepercayaan tidak hanya dibangun lewat keahlian teknis, tetapi juga lewat integritas dan kepatuhan terhadap patokan nan berlaku. “Kalau syarat dalam UU saja ditabrak oleh patokan turunan, apalagi hanya di level pansel, publik bisa memandang ini sebagai indikasi jelek dalam governance,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan, LPS berfaedah sebagai penjamin terakhir dalam kondisi krisis perbankan. Karena itu, legitimasi moral dan norma dari para komisionernya kudu betul-betul bersih sejak proses seleksi. “Kalau proses seleksi saja dibayang-bayangi bentrok kepentingan alias kelonggaran-kelonggaran nan tidak berdasar UU, maka bakal susah bagi publik untuk meletakkan kepercayaan secara penuh,” tambahnya.

Aditya menyarankan agar pemerintah segera merapikan proses seleksi sesuai petunjuk UU. Jika memang perlu ada kelonggaran alias revisi syarat, mekanismenya bukan melalui pengumuman pansel, melainkan lewat perubahan undang-undang melalui DPR.

“Jangan sampai lantaran satu celah administratif, kita kehilangan kepercayaan pasar nan dibangun bertahun-tahun. Dalam bumi keuangan, kepercayaan itu bukan sesuatu nan bisa ditawar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sabtu (12/7), Pansel DK LPS mengumumkan 26 calon ketua dan personil Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030 nan lulus seleksi administrative, serta dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

"Keputusan panitia seleksi berkarakter final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati nan juga sebagai Ketua Panitia Seleksi DK LPS.

Seluruh calon ketua dan personil DK LPS nan telah lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi kepantasan dan kepatutan periode pertama, nan meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.

Dalam rangka seleksi itu, masyarakat diminta berperan-serta untuk memberikan masukan dan/atau info mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon ketua dan personil DK LPS nan lulus seleksi administratif.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan/atau info kepada panitia seleksi melalui e-mail seleksi-dklps@kemenkeu.go.id alias melalui surat nan ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK LPS.

Surat dapat dikirimkan pada hari dan jam kerja mulai 14 Juli 2025 hingga 17 Juli 2025 ke alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Kementerinn Keuangan, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat 10710.

Infografis

Selengkapnya