Aturan Masih Digodok, Ini Sektor Umkm Penerima Kur Khusus Rp 20 T

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus berupa penyediaan alat produksi sebesar Rp 20 triliun. Namun pencananya penyaluran KUR alat ini akan diberikan ke sejumlah sektor usaha saja.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan rencana penyaluran KUR Khusus tersebut merupakan bagian dari alokasi penyaluran KUR 2025 sebesar Rp 300 triliun. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga produksi pelaku UMKM.

"Jadi begini, di dalam alokasi KUR Rp 300 triliun itu dialokasikan sekitar kurang lebih Rp 20 triliun untuk KUR alat," kata Maman saat ditemui wartawan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa itu KUR alat? Kredit usaha yang diberikan kepada UMKM tetapi yang kita berikan bukan uang cash, tapi berupa alat untuk menunjang kebutuhan usaha mereka. Jadi nah di situ kan kami perlu membuat turunan-turunannya, kan harus kita buat aturannya. Nah itu yang sedang kita persiapkan," terangnya lagi.

Ia mengatakan sejauh ini KUR Khusus Rp 20 triliun itu rencananya akan disalurkan ke UMKM di sejumlah sektor seperti pertanian, perikanan, hingga industri tekstil. Namun ia masih belum bisa memastikan rencana ini karena masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian/Lembaga lainnya.

"Ini lagi kita koordinasikan dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, dengan beberapa lintas sektor lainnya. Jadi tentunya sektor-sektor produktif ya," jelas Maman.

"(KUR Khusus alat) prinsipnya adalah support alat untuk UMKM. Jadi salah satunya yang di sektor industri tekstil bisa saja, ini dengan kita lihat, kita kaji. Jadi nanti salah satunya pertanian, perikanan," ucapnya.

Saat ditanya terkait kapan aturan terkait KUR Khusus alat produksi tersebut kapan rampung atau disahkan pemerintah, ia hanya mengatakan sesegera mungkin.

Sebagai informasi, sebelumnya Maman pernah menjelaskan programme ini bertujuan untuk membantu petani, peternak dan pengusaha UMKM di sektor perikanan dalam mendapatkan alat usaha dengan batas maksimal pinjaman (plafon) hingga Rp 2 miliar. Maman menegaskan pembiayaan alternatif ini ditawarkan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

"PIP menawarkan bunga 4% untuk pembiayaan UMKM non-KUR. Dukungan ini termasuk untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas akses pembiayaan di tingkat desa," kata Maman beberapa hari lalu.

Saat ini, dari 46 lembaga penyalur KUR, sebanyak 75% penyaluran dilakukan oleh Bank Himbara. Untuk itu, pihaknya berencana memperluas jangkauan ke UMKM di daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD).

(fdl/fdl)

Selengkapnya