ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan patokan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA. Peraturan ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Peraturan Pemerintah ini merevisi patokan DHE SDA sebelumnya ialah Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023. Dalam kebijakan nan bertindak 1 Maret 2025, tanggungjawab DHE menjadi lebih ketat.
Dalam patokan ini DHE SDA nan telah dimasukkan dan ditempatkan oleh para eksportir wajib tetap ditempatkan sebesar 100% dalam sistem finansial Indonesia selama jangka waktu paling singkat 12 bulan. Adapun para eksportir kudu menempatkan devisa dalam rekening unik DHE SDA.
"Sementara untuk DHE SDA nan berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase nan wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA,"dikutip dari PP Nomor 8 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Penempatan DHE SDA dilakukan pada Rekening Khusus DHE SDA di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia alias bank nan melakukan aktivitas upaya dalam kurs asing, instrumen perbankan dan instrumen finansial nan diterbitkan oleh lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
"Penempatan serta dilakukan dalam instrumen nan diterbitkan oleh Bank Indonesia."
DHE SDA dalam rekening unik dapat digunakan oleh eksportir untuk melakukan beragam macam pembayaran. Seperti pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bagian ekspor, pinjaman, impor, untung alias dividen dan keperluan lain dari penanaman modal.
Selain itu, devisa dalam rekening unik dapat digunakan oleh eksportir untuk penukaran ke Rupiah di Bank nan melakukan aktivitas upaya dalam kurs Asing nan sama merujuk pada ketentuan Bank Indonesia.
Tak hanya itu, bisa digunakan juga sebagai pembayaran dalam corak kurs asing atas tanggungjawab pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan tanggungjawab lainnya kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan pembayaran dividen dalam corak kurs asing.
"Serta pembayaran untuk pengadaan peralatan dan jasa dalam corak kurs asing berupa bahan baku, bahan penolong, alias peralatan modal nan belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri dan pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan peralatan modal dalam corak kurs asing."
Para eksportir pun kudu melaporkan melalui surat pernyataan mengenai DHE SDA nan digunakan.
Eksportir nan tidak memasukkan DHE SDA seperti nan sudah ditentukan alias tidak membikin alias memindahkan escrow account bakal dikenai hukuman manajemen berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ada Kewajiban Parkir DHE, Pengusaha Tambang Emas Bilang Ini
Next Article Wajib Simpan 100% DHE di RI, Eksportir Boleh Pakai Buat Operasional