Aturan Dhe Tak Bakal Bikin Eksportir Pusing, Ini Jaminan Pemerintah!

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Pemerintah menjamin kebijakan baru devisa hasil ekspor hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tidak bakal mengganggu suasana ekspor Indonesia.

Sebagaimana diketahui, kebijakan baru tersebut nantinya bakal mewajibkan 100% dolar hasil ekspor dimasukkan kembali selama setahun di sistem finansial domestik selama satu tahun.

"Enggak mungkin kita bakal mengganggu keberlangsungan upaya para ekspor, itu enggak mungkin," tegas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Susiwijono pun menegaskan, pemerintah sudah memikirkan segala corak kekhawatiran para pengusaha terhadap kebijakan ini, misalnya soal bengkaknya biaya modal lantaran 100% dolar hasil ekspor kudu disimpan di sistem finansial dalam negeri.

Menurut pengusaha beban modal itu bakal tercipta karena, kembang dari rekening berjangka DHE-SDA hanya sebesar 5%, sedangkan pinjaman dengan kembang komersial untuk kebutuhan modal hingga bisa ekspor kembali bisa 8-11% per tahunnya.

"Kita sudah hitung, BI itu menyiapkan instrumen, instrumennya dijamin kompetitif dari sisi bunganya spreadnya maupun compare dengan negara lain, asing, kita jamin kompetitif," tegas Susiwijono.

Ia mengakui, perihal itu tentu tidak menjamin ada ongkos tambahan. Namun, antara kembang instrumen BI dengan kembang pinjamannya, spreadnya bakal mini dan dijamin lebih kompetitif dibanding dengan negara lain.

"Dan sudah kita atur kolateralnya, OJK juga sudah setuju apalagi tidak diperhitungkan di dalam BMPK, pemisah maksimum pemberian angsuran juga enggak masuk, kelak deh teknisnya kita bicarain," ucap Susiwijono.

Di sisi lain, pemerintah juga tetap merancang beragam insentif baru untuk mengakomodir beragam kepentingan agar supaya suasana perdagangan Indonesia ke luar negeri tetap terjaga.

"Nanti beberapa insetif nan bakal kita diskusikan termasuk nan mengenai pembiayaan, kebutuhan dan sebagainya ini dengan perbankan," ujarnya.

Susiwijono juga menegaskan, prinsip utama dari kebijakan DHE dalam revisi PP 36/2023 adalah para pengusaha eksportir terlebih dulu memulangkan alias repatriasi seluruh biaya hasil ekspor komoditas sumber daya alam nan telah diperoleh dari tanah air Indonesia.

Setelah repatriasi dilakukan, para pengusaha ekspor itu tentu bakal mengkonversikan sebagian perolehan valas hasil ekspornya itu untuk kebutuhan operasionalnya di dalam negeri, barulah sisanya diretensi alias diparkirkan ke dalam sistem finansial domestik, seperti simpanan di bank alias instrumen investasi lainnya.

"Katakan begitu saya ekspor, saya dapat US$ 100 juta, saya perlu ngambil nan 80% untuk operasional cost saya dalam rupiah, ambillah katakan US$ 80 juta langsung dikonversi ke rupiah, itu kelak mengurangi kewajibannya," kata Susiwijono.

"Jadi kewajibannya hanya 100% dari nan tinggal US$20 juta saja. Jadi tanggungjawab 100% tetap dapat tapi biaya-biaya operasional dalam rupiah tadi juga perusahaan ini tetap bisa jalan," tegasnya.

Dengan begitu, Susiwijono memastikan, kebijakan ini tentu tidak bakal mengganggu arus kas perusahaan-perusahaan ekspor di Indonesia. Sebab, pemerintah menurutnya juga berkepentingan untuk menjaga suasana ekspor tetap kondusif lantaran ekspor merupakan salah satu komponen dalam pendorong pertumbuhan ekonomi.

"Untuk mendorong mencapai pertumbuhan nan 8% itu kan andalanya satu konsumsi lantaran 55% kita dari konsumsi rumah tangga, nan kedua investasi lantaran nyaris 30%, dan jangan salah ekspor juga sangat krusial di dalam komponen PDB kita," ucap Susiwijono


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bunga TD DHE 12 Bulan Akan di Atas Deposito di Singapura

Next Article Kembangkan Pasar Batu Bara Metalurgi, ADMR Cuan dari Jepang & China

Selengkapnya