ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengapresiasi langkah kepolisian nan telah menangkap pelaku pembajak serial streaming nan tayang di Vidio.
Seorang laki-laki berumur 27 tahun berinisial KS sebelumnya pada 6 Februari 2025 diamankan oleh kepolisian di Tasikmalaya lantaran diduga melakukan pembajakan serial orisinal milik Vidio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serial nan dibajak tersebut kemudian disiarkan secara terlarangan di situs nan dikelola oleh KS. Situs itu sendiri sebenarnya sudah bergonta-ganti domain akibat kena blokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Layanan streaming Vidio kemudian melaporkan dugaan pembajakan tersebut dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan KS di kediamannya. Ia kemudian bakal diperiksa lebih lanjut.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menindak pembajakan konten," kata Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio dan Wakil Sekretaris Jendral AVISI, dalam pernyataannya.
"Semoga ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pembajakan konten berkuasa cipta adalah tindakan melanggar norma nan mempunyai akibat serius," lanjutnya.
Wakil Ketua Umum AVISI, Budi Setyawan, mengatakan asosiasi berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem berkepanjangan dalam industri imajinatif digital dari hulu hingga hilir, nan sejalan dengan model upaya streaming video.
[Gambas:Video CNN]
Namun perihal itu menghadapi tantangan besar, salah satunya adalah pembajakan seperti nan terjadi pada serial streaming milik Vidio tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas terlarangan pada situs Anikor ini sukses menarik lebih dari 300 ribu pengunjung, dengan kebanyakan berasal dari Indonesia. Akibat tindakan ini, potensi kerugian nan dialami Vidio diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar.
"Saat ini, tantangan utama nan kami hadapi adalah maraknya pembajakan, dan kami sangat menghargai support pemerintah serta Kepolisian dalam memerangi masalah ini." kata Budi.
Sementara itu, Kombes Pol Resza Ramadianshah, S.I.K. Direktur Siber Polda Jabar mengatakan pihaknya juga berkomitmen menindak segala corak aktivitas melawan hukum, termasuk pembajakan konten digital.
"Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menegakkan kewenangan kekayaan intelektual dan melindungi industri kreatif. Kami membujuk seluruh masyarakat untuk menonton konten dari platform legal guna mendukung ekosistem industri imajinatif nan sehat dan berkelanjutan. Pembajakan adalah tindak pidana nan mempunyai akibat hukum." kata Resza.
(end)